Banda Aceh, Lintasperistiwa.net
Kewajiban zakat bagi badan usaha dan perusahaan di Aceh bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga kewajiban agama yang tertuang dalam Al-Qur'an serta diatur secara jelas dalam Qanun Aceh. Alhamdulillah, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh, sudah ada 3 perusahaan yang rutin menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baitul Mal Aceh, yaitu Bank Aceh, Bank Mutaqim, dan PT PEMA. Semoga menjadi berkah dan teladan bagi perusahaan lainnya.
DASAR KEWAJIBAN ZAKAT
Dari Al-Qur'an — Perintah Allah SWT,Allah berfirman:Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."— QS. Al-Baqarah [2]: 43
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."— QS. At-Taubah [9]: 60,Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka..."— QS. At-Taubah [9]: 103
Zakat adalah sarana penyuciaan harta dan jalan untuk meratakan keberkahan kepada seluruh lapisan masyarakat.Di mana Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021), Pasal 102 ayat (1):
Setiap perusahaan yang berada di Aceh wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari laba bersih perusahaan melalui Baitul Mal."
Diperkuat pula dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh badan usaha — BUMN, BUMD, maupun swasta — menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal kabupaten/kota.
Lsm GMBI Aceh Mengajak Semua Perusahaan: Mari Teladani Perusahaan yang Sudah Patuh.Menyikapi kenyataan tersebut, LSM GMBI Aceh menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Aceh, Bank Mutaqim, dan PT PEMA yang telah menjadi pelopor dalam menunaikan kewajiban zakat perusahaan melalui Baitul Mal Aceh. Langkah ini patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi langkah Bank Aceh, Bank Mutaqim, dan PT PEMA yang telah sadar dan patuh menunaikan kewajiban zakat perusahaannya melalui Baitul Mal Aceh. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati usahanya, memperluas rezeki, dan menjadikan keberkahan itu mengalir terus kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di sekitarnya," ujar Zulfikar Za, Ketua LSM GMBI Aceh, Selasa (1/9/2026).
Pihaknya juga mengajak dengan penuh kerendahan hati kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk turut mengikuti jejak ketiga perusahaan tersebut.
"Kami mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di tanah Aceh, marilah kita bersama-sama menunaikan kewajiban zakat perusahaan melalui Baitul Mal Aceh. Zakat itu menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan, dan meratakan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Peraturan sudah ada, Baitul Mal sudah siap menerima dan menyalurkan, tinggal kemauan kita untuk berbagi dan berkah bersama rakyat Aceh," ajak Zulfikar Za dengan lembut.
LSM GMBI Aceh berharap, semakin banyak perusahaan yang menunaikan zakat, semakin banyak pula masyarakat yang terbantu, dan semakin erat hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat di sekitarnya. Kepatuhan terhadap Qanun Aceh sekaligus ketaatan kepada perintah Allah SWT adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial yang mulia.
"Kami berharap, di masa mendatang jumlah perusahaan yang menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh semakin bertambah banyak. Mari kita jadikan tanah Aceh ini tanah yang penuh berkah, tempat perusahaan tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat rakyat hidup sejahtera bersama. Semoga setiap ketaatan kita menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir," pungkasnya.
LSM GMBI Aceh juga menyatakan siap membantu dan berkoordinasi dengan perusahaan



