Surabaya, Lintasperistiwa
Pelapor inisial AYP melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota TNI AL Lantamal V Surabaya. Oknum tersebut diduga kuat melakukan pernikahan lagi tanpa izin kesatuan dan tanpa sepengetahuan istri sah.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Maulana, Wakil Kanwil perwakilan LE, instansi pembina madya Jatim, melalui penyebaran pernyataan yang merugikan nama baik lembaga.
Ali Triswanto dari Lantamal V menyatakan laporan sudah diterima dan saat ini dalam proses pendalaman. “Setiap prajurit wajib tunduk pada disiplin militer. Jika terbukti akan diproses sesuai aturan TNI AL,” ujarnya.
Sementara Maulana menyampaikan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Pomal TNI AL dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.
Hingga saat ini oknum belum memberikan keterangan resmi. Proses penyelidikan masih berlangsung.
_Catatan: Informasi masih bersifat dugaan. Praduga tak bersalah berlaku._



