KualaKapuas, Lintasperistiwa.net
Pembangunan atau rehabilitasi rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas membangun Waterform City harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mendasar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas mengingatkan agar jangan menjadi kekusutan dalam rencana pembangunan.
" Mengingat regulasi terkait kepentingan antara Waterform City tidak sama kepentinganya dengan pelabuhan dermaga " tegas Gatner Eka Tarung di Kapuas, Rabu 26/8/2027.
Menurut Gatner bahwa sebagaimana peruntukannya harus memiliki dasar hukum yang kuat agar kedepan tidak memunculkan masalah.
" Jangan sampai hanya adanya upaya menghambur - hamburkan APBD Kabupaten Kapuas saja namun tidak sesuai dengan regulasi berlaku" tambah Gatner.
1) Kesesuaian Regulasi Sempadan & Fungsi
Rujukan utama:
• PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
• Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015
• Perda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015
• Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan
"Kalau NPHD belum dilaksanakan atau ditandatangani, maka pekerjaannya belum sah serta dananya belum bisa dicairkan bagaimana jkn2 dikapuas yang menjadi kewenangan provinsi beberapa ruas yang di kerjakan kabupaten" ucapnya.
Gatner menekankan agar pihak berkepentingan bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti pembangunan pelabuhan ataupun jenis lain.
"Bagaimanapun tidak bisa disatukan antar Waterform City dengan Dermaga/pelabuhan baik sungai maupun laut, jelas sangat berbeda peruntukannya, meminta agar pemerintah meninjau kembali membangunan dermaga laut, pembangunan waterfront city Oke saja " demikian Gatner. Tim-pro.-



