
BITUNG — Polres Bitung menegaskan komitmen pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Bitung.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menyusul laporan dan keresahan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan pengangkut BBM jenis solar yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Sidak dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, dipimpin langsung oleh Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelkam, serta Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung.
Pemeriksaan menyasar sejumlah SPBU di Kota Bitung, di antaranya SPBU kawasan Patung Kuda dan SPBU BCL Manembo-nembo. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan pengisi BBM jenis solar, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kesesuaian peruntukan BBM bersubsidi.
Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bitung Ipda Poultje Rambi dan Kanit II Satintelkam Aiptu Eduard Palungkun, bersama personel Resmob dan Unit Tipidter. Keterlibatan lintas fungsi ini untuk memastikan setiap indikasi tindak pidana dapat langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan perintah langsung Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., sebagai respons atas pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik "mafia solar" serta peristiwa dugaan pengancaman terhadap operator SPBU BCL Manembo-nembo pada Selasa, 25 Agustus 2026, yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bitung.
Tiga Kendaraan Diamankan
Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM tidak sesuai peruntukan:
1. Truk bak barang warna merah dengan nomor polisi DB 8271 AZ, yang pengemudinya melarikan diri saat akan diperiksa.
2. Mobil trailer tronton warna merah dengan nomor polisi DB 8993 LF yang dikemudikan oleh J.R.O. Kendaraan tersebut diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganda dan tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Mobil Mitsubishi Kuda warna silver dengan nomor polisi DB 1042 MH yang dikemudikan oleh M.T., yang berdasarkan pemantauan di lapangan diduga telah berulang kali melakukan pengisian BBM jenis solar.
Ketiga kendaraan beserta pengemudi selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Unit Tipidter Polres Bitung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bitung memberikan peringatan keras kepada pengusaha, pemilik kendaraan, pengelola, maupun operator SPBU agar tidak melakukan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, seperti penimbunan, pengisian berulang secara tidak wajar, manipulasi dokumen, penggunaan kendaraan dengan identitas tidak sesuai, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
Polres Bitung menegaskan pengawasan dan sidak SPBU akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas dengan mengamankan barang bukti dan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, guna memastikan hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi tetap terlindungi.
Kegiatan sidak berakhir sekitar pukul 11.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.


