Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan Bergulir, Ketua MIO Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Rohi Arifin
Jumat, 24 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T14:22:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



JAKARTA, lintasperistiwa.net – Proses hukum terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea terus bergulir. Pada Jumat (24/7/2026), Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia DKI Jakarta, Gito Ricardo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.


Gito Ricardo, yang akrab disapa Bang Edo, datang didampingi tim kuasa hukum dari Krisna Murti Law & Partners. Tim pendamping hukum tersebut terdiri atas sejumlah advokat, di antaranya Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., Dr.(C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., dan Dr.(C) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 048/SKK-KMLP/VII/2026 terkait laporan polisi Nomor STTLP/B/5298/VII/2026/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.


Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 16.20 WIB. Menurut Gito, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berfokus pada kronologi laporan, pihak yang merasa dirugikan, serta konteks pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers.


Salah satu poin yang digali penyidik adalah mengenai pihak yang dianggap menjadi korban atas pernyataan tersebut. Gito menyatakan bahwa dirinya, organisasi yang dipimpinnya, serta insan pers secara luas merasa tersinggung oleh ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


"Secara pribadi dan organisasi, kami menilai keluarga pers di seluruh Indonesia merasa terluka atas perkataan tersebut," kata Gito usai menjalani pemeriksaan.


Menurut dia, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan seharusnya disikapi secara proporsional. Ia berpendapat, apabila seorang narasumber tidak bersedia menjawab pertanyaan media, cukup menyampaikan penolakan dengan cara yang santun tanpa melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.


Dalam pemeriksaan, Gito juga menjelaskan dua pernyataan Hotman Paris yang menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya. Pernyataan pertama adalah kalimat, "loe punya otak gak", sedangkan pernyataan kedua berbunyi, "kalau loe wartawan ga paham undang-undang, berhenti aja jadi wartawan."


Menurut pelapor, dua pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi dipandang berpotensi mencederai martabat profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang Pers.


Laporan yang diajukan MIO Indonesia memuat dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan/atau Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Selain mendalami substansi laporan, penyidik turut meminta penjelasan mengenai profil organisasi MIO Indonesia. Gito menerangkan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi perusahaan media dan insan pers yang telah memiliki kepengurusan di berbagai daerah di Indonesia. Di DKI Jakarta, kata dia, organisasi tersebut menjadi wadah berhimpun bagi media online maupun media cetak.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hubungan antara kebebasan berekspresi, etika komunikasi di ruang publik, serta penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Di satu sisi, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun di sisi lain terdapat batas-batas hukum dan etika yang harus dijaga agar kritik atau respons terhadap kerja pers tidak berubah menjadi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi.


Hingga Jumat malam, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan saksi maupun substansi laporan yang diajukan MIO Indonesia.

Sumber: RA/Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan