
Pembangunan kandang BUMDES , Sido dadi Kresek.(foto.dok
Madiun, Lintas Peristiwa.net
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPK-NI) DPD Kabupaten Madiun menyoroti pelaksanaan pembangunan kandang ayam milik BUMDes "Sido Dadi" Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Penyertaan Modal Desa senilai Rp242.600.000.
Hasil monitoring lapangan pada Senin, 21 Juli 2026 menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan desa hal tersebut di sampaikan "Andri Somo" Tim LPK-NI DPD Madiun kepada Lintas Peristiwa.Net
Lebih lanjut Tim LPK-NI dalam investigasinya ada beberapa pekerjaan yang di duga tidak sesuai spek, diantaranya ,
1. TINGGI PONDASI TIDAK SESUAI SPEK & "DIGALI SUSULAN"
Berdasarkan pengukuran di lapangan, tinggi bangunan awal hanya 140 cm. Padahal dalam RAB dan kontrak tinggi 200 cm.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, ketinggian 200 cm tersebut baru dicapai setelah adanya komplain warga. Pihak pelaksana kemudian menggali tanah agar tinggi pondasi sesuai spek.
"Kalau dari awal pengerjaan saja sudah bermasalah, bagaimana kelanjutannya. Nanti kalau sudah diisi ayam, kotoran menumpuk, bau, lalat. Bisa jadi masalah baru lagi bagi warga," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
2. DIDUGA MENGGUNAKAN KAYU JATI STEK
Tim juga menemukan material kayu rangka kandang dalam kondisi pecah-pecah. Berdasarkan keterangan berbagai narasumber yang memahami mutu dan kualitas kayu, material tersebut diduga adalah "kayu jati stek" yang harga di pasaran sangat murah dan kualitasnya jauh di bawah standar.
3. ADA NEGOSIASI HARGA DAN DANA TIDAK JELAS
Berdasarkan keterangan Mirun warga lokal selaku penyedia tenaga dan material, ia mengaku sempat membawa pulang kayu karena merasa "diakali dan ditipu".
"Saya dipanggil Pak Kades ke kantor Desa duduk bersama CV dan BUMDes. Awalnya saya minta 47 juta untuk kayu, akhirnya hanya dikasih 35 juta. Saya hanya penyedia, masalah berapa anggaran semua untuk pembuatan kandang saya juga tidak tahu karena CV yang tanda tangan kontrak," ujar Mirun.
Dari total nilai proyek Rp242.600.000, Mirun mengaku telah menerima total dana sebesar Rp 85.000.000 "
4. SUARA KEKECEWAAN WARGA
Warga Desa Kresek mengaku kecewa. Sebab BUMDes "Sido Dadi" adalah milik desa bersama yang keuntungannya diharapkan bisa kembali ke masyarakat.
"Kami berharap BUMDes maju. Tapi baru mulai bangun saja sudah begini. Kami takut ke depan malah jadi beban desa," kata warga yang namanya enggan disebutkan,
5.KURANG DAN LEMAHNYA PENGAWASAN
LPK-NI mendesak 3 hal kepada pihak terkait:
BUMDes "Sido Dadi", BPD, dan Pemdes Kresek Untuk terus mengawal dan mengawasi jalanya pengerjaan kandang tersebut agar sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
"Kami memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada tindak lanjut, temuan ini akan kami teruskan ke APH. Kami melakukan ini demi transparansi dan agar dana desa benar-benar bermanfaat," tegas Andri Somo Tim LPK-NI DPD Madiun.
LPK-NI juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


