KAPUAS – Lintasperistiwa.net
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di bawah kepemimpinan AKP Budi Utomo, S.H., M.M., berhasil menggulung seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba ini menjadi bukti komitmen kuat Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA, dalam memberantas habis ruang gerak para pelaku jaringan Narkotika dalam wilayah Hukum Polres Kapuas. Ungkap AKP Budi Utomo Kasat Narkoba Polres Kapuas Sabtu 17 Oktober 2026.
Adapun kronologi pengerebekan tersebut, berawal dari laporan warga yang resah atas gerak gerik terduga pelaku tindak pidana Narkotika selama ini.
Kasat Narkoba menguraikan, Aksi pemberantasan Operasi Sarang Narkoba ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan mereka, yang dinilai sudah sangat meresahkan.Katanya
Lanjut AKP Budi Utomo merespons cepat informasi itu, tim Satresnarkoba polres kapuas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa setempat, Hariyani, serta dua anggota Polri, Erga Dominggus, S.H., dan M. Ikhsan Nurrahman.
Dari terduga pelaku ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diduga kuat adalah sabu dengan berat britto 28,26 Gram bersama Uang Tunai Jutaan Rupiah. Beber Kasat Narkoba Polres Kapuas.
Kemudian dari hasil penggeledahan badan dan seisi rumah, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar serta peralatan yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
• Narkotika: 6 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto ± 28,26 gram.
Selain itu bukti lain pun turut diamankan petugas seperti Alat Transaksi & Kemasan: 1 unit timbangan digital merk SORU warna hitam silver, 1 buah plastik klip besar, 1 plastik hitam, selembar tisu, dan sebuah sendok sabu dari sedotan plastik.
• Barang Pribadi & Komunikasi: 1 unit HP Vivo Y19S warna silver, 1 tas selempang hitam, serta 1 dompet coklat merk Levis.
• Uang Tunai: Uang tunai sebesar Rp8.000.000,- yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Tegas Kasat Narkoba Polres Kapuas. (Angga).



