LUBUK LINGGAU- Lintasperistiwa.net
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Lubuk Linggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau terhadap KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan DPRD dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Turut mendampingi, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.



