PALEMBANG, Lintasperistiwa.net
Sidang perdana perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Irza Prasetya (23), terhadap Junaidi alias Ajun (52), bos PT Catur Putra Manggal di Palembang, kembali tertunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026), harus ditunda untuk kedua kalinya karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Selasa (23/9/2026) juga sempat tertunda. Pada sidang lanjutan Kamis siang, terdakwa Irza Prasetya kembali hadir di ruang persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi, S.H., M.H., kemudian mempertanyakan keberadaan kuasa hukum terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Irza mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan kuasa hukumnya tidak hadir.
"Mungkin kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya persidangan ini," ujar Irza di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menegaskan bahwa kuasa hukum yang telah ditunjuk berkewajiban mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya, Senin (28/9/2026), kuasa hukum Irza kembali tidak hadir, pengadilan akan menunjuk advokat dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa.
Langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan tetap berjalan dan tidak terhambat karena ketidakhadiran penasihat hukum.
Atas kondisi tersebut, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026).
Kuasa Hukum Junaidi Kecewa
Usai persidangan, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun, menyampaikan kekecewaannya karena persidangan kembali tertunda.
Jasmadi menyoroti ketentuan mengenai kondisi ketika advokat berhalangan hadir dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menurut Pasal 252 ayat (2) KUHAP baru, apabila advokat berhalangan, terdakwa atau asosiasi advokat menunjuk penggantinya," ujar Jasmadi.
Ia melanjutkan, Pasal 252 ayat (3) juga mengatur bahwa apabila pengganti tersebut tidak ada atau kembali berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan.
"Kami sebagai sahabat praperadilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim, sehingga perkara yang sedang disidangkan dapat terang benderang," katanya.
Jasmadi juga menanggapi pernyataan terdakwa Irza dalam persidangan yang menyebut dirinya hanya mengambil uang sebesar Rp600.000.
Menurut Jasmadi, kehadiran penasihat hukum terdakwa diperlukan untuk memberikan pembelaan sekaligus membuktikan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Justru penasihat hukumnya harus hadir untuk membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa. Sekarang ini karena tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya, agenda-agenda persidangan menjadi terhambat," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban Minta Persidangan Berjalan
Sementara itu, Desmond, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum Junaidi alias Ajun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tertundanya persidangan untuk kedua kalinya.
"Kami dari kuasa hukum korban Junaidi alias Ajun sangat-sangat kecewa. Kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang hanya dibuka kemudian ditunda kembali," ujarnya.
Desmond mengatakan pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan agar status Junaidi sebagai korban dan Irza sebagai terdakwa dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka di persidangan.
"Artinya, di sini kami berharap keadilan untuk klien kami selaku korban Junaidi alias Ajun, supaya dibuktikan apakah benar klien kami ini korban dan terdakwa Irza Prasetya ini pelaku," katanya.
Menurutnya, penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir untuk memberikan pembelaan apabila memiliki argumentasi bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami berharap kepada siapa pun kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya, mohon hadir jika kliennya tidak bersalah. Hadir juga di persidangan, jangan sampai menghambat persidangan," tegas Desmond.
Ia menambahkan, apabila pada sidang lanjutan Senin mendatang kembali terjadi penundaan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Kami akan meminta kepada pengadilan agar persidangan dilanjutkan, karena ini menjamin hak hukum bagi klien kami yang merupakan korban dalam perkara dugaan penggelapan ini," ujarnya.
Desmond juga menegaskan bahwa semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Tidak ada alasan yang patut, surat tidak ada, pemberitahuan tidak ada. Kita ini semuanya harus sama di hadapan hukum. Kalau memang sidang ini diteruskan, ya diteruskan saja," tegasnya.
Soroti Pernyataan yang Dinilai Rasis
Dalam kesempatan yang sama, Desmond juga menyoroti adanya pernyataan terdakwa dalam persidangan yang menyebut kata "Cina" ketika merujuk kepada kliennya.
Ia menyayangkan munculnya pernyataan tersebut dan menilai seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Tadi ada hal yang menurut kami tidak patut terjadi dalam persidangan. Terdakwa Irza Prasetya mengatakan klien kami rasis dengan ucapan 'Cina'. Ini sangat disayangkan, karena kita semua adalah warga negara Indonesia," ungkapnya.
Desmond menegaskan, apabila sidang ketiga pada Senin mendatang kembali tidak dilanjutkan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.
"Kalau sampai hari Senin sidang ketiga ini tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami. Jadi hari ini kami sangat-sangat kecewa karena belum ada keadilan bagi klien kami tersebut," tandasnya.
Forum Cakar Sriwijaya Ikut Soroti Penundaan
Sementara itu, Edi Medan dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang turut menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa.
"Kami dari Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang sangat kurang puas dengan adanya sidang ini. Sudah dua kali sidang, belum ada putusan, tetapi kembali ditunda," katanya.
Edi berharap sidang lanjutan pada Senin (28/9/2026) dapat berjalan sesuai agenda.
"Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti. Kami berharap sudah ada keputusan terkait proses persidangan ini," ujarnya.
Terkait pernyataan yang disebut bernuansa rasis dalam persidangan, Edi juga menyayangkan munculnya istilah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kenapa ada bahasa rasis, karena semua yang ada di Kota Palembang ini adalah warga negara Indonesia," terangnya.
Edi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memberikan keadilan secara objektif.
"Di sini kami berharap ke depannya pihak yang bertugas dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga dari pihak korban mempertanyakan, ada apa sampai dua kali persidangan tetapi pengacara terdakwa tidak hadir," katanya.
Ia memastikan pihaknya akan kembali menghadiri persidangan lanjutan untuk memberikan dukungan kepada pihak korban Junaidi alias Ajun.
"Untuk sidang lanjutan hari Senin, insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban Junaidi alias Ajun," tutup Edi Medan.(ah)



