TEBING TINGGI, Lintasperistiwa.net
Perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat perhatian setelah dua warga mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Tebing Tinggi melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dalam perkara tersebut, Advokat Kaharudinsyah, SH dari Indometro Law Office telah menerima kuasa hukum untuk mendampingi dua orang yang disebut sebagai klien, yakni RR, warga Kota Tebing Tinggi, dan NA, warga Pondok Seng, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebing Tinggi beberapa hari lalu. Para klien melalui kuasa hukumnya berharap adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk mengklarifikasi serta menelusuri dugaan peristiwa yang menjadi dasar pengaduan.
Advokat Indometro Law Office Minta Perkara Segera Ditindaklanjuti
Advokat Kaharudinsyah, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari RR dan NA untuk memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi.
Menurutnya, pengaduan melalui Dumas merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk meminta adanya penanganan dan kejelasan terhadap persoalan yang diadukan.
“Kami sudah menerima kuasa dari klien dan pengaduan juga telah disampaikan kepada Polres Tebing Tinggi. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaharudinsyah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penelusuran dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, pendampingan hukum tetap dilakukan agar setiap proses berjalan secara profesional serta menghormati hak-hak hukum seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Minta Kepolisian Berikan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Indometro Law Office berharap Polres Tebing Tinggi dapat segera melakukan langkah yang diperlukan terhadap Dumas tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan apabila diperlukan.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. Harapan kami tentu agar perkara ini segera ditindaklanjuti sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pengaduan dan tindak lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai dugaan pelanggaran yang diadukan.
Indometro Law Office menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada RR dan NA sesuai dengan surat kuasa serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Tindak Lanjut Polres Tebing Tinggi
Dengan adanya pengaduan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Polres Tebing Tinggi terhadap Dumas yang telah disampaikan.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan mengikuti proses penanganan dan informasi resmi dari pihak yang berwenang.



