KEPAHIANG – LINTAS PERISTIWA.NET
Kasus meninggalnya Rehan Gustiawan (16), warga Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya diduga tenggelam di Telaga Hijau, kini memasuki babak baru.
Perkara tersebut disebut menemukan titik terang setelah penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa korban tidak sekadar mengalami kecelakaan atau tenggelam biasa.
Rehan diduga terlebih dahulu mengalami penganiayaan oleh rekannya berinisial (f) dan (p) sebelum akhirnya ditenggelamkan di Telaga Hijau.
Dalam perkembangan penanganan perkara, dua orang rekan korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Rehan.
Dugaan tersebut tentu menjadi perhatian serius karena kematian korban sebelumnya sempat dipandang sebagai peristiwa tenggelam.
Namun, hasil penyelidikan aparat penegak hukum kemudian mengungkap adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sebelum korban berada di dalam telaga.
Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting, terutama mengenai motif penganiayaan, kronologi kejadian, peran masing-masing tersangka, serta bagaimana korban akhirnya bisa berada di Telaga Hijau.
Penetapan dua tersangka menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Aparat kepolisian diharapkan dapat membuka fakta secara terang-benderang agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kematian Rehan.
Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi maupun menghakimi pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini.
Seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus kematian Rehan kini bukan lagi sekadar persoalan dugaan korban tenggelam.
Jika dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini menjadi kasus pidana serius yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Edwin)



