BANYUWANGI – Lintasperistiwa.net
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali berhasil membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak dibawa masuk ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Seorang pengunjung wanita berinisial DAT berhasil ditangkap petugas setelah ditemukan menyembunyikan paket yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5 gram di bagian lipatan karet celana yang dikenakannya. Keberhasilan mencegah masuknya barang terlarang ini berkat kewaspadaan serta ketelitian petugas yang melakukan pemeriksaan badan di pos khusus pengunjung wanita. Diketahui, DAT datang ke lapas dengan maksud menjenguk kerabatnya, seorang warga binaan berinisial MKA yang sedang menjalani hukuman pidana.
Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa seluruh proses bermula dari pemeriksaan rutin yang dijalankan terhadap setiap orang yang akan memasuki area kunjungan. Sesuai prosedur yang berlaku, petugas melakukan pengecekan secara ketat terhadap barang bawaan maupun tubuh setiap pengunjung.
"Saat melakukan penggeledahan pada bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang terasa mencurigakan di area karet pinggang," jelas Solichin.
Selain temuan fisik tersebut, petugas juga mencurigai gelagat dan sikap DAT yang tampak gugup selama pemeriksaan berlangsung. Setelah diperiksa lebih mendalam di ruang yang telah ditentukan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan secara tersembunyi di balik lipatan karet celana tersebut.
Karena bukti yang ditemukan, petugas langsung mengamankan DAT untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, DAT akhirnya mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan pesanan dari MKA, kerabatnya yang menjadi warga binaan. Petugas kemudian memanggil MKA dari blok hunian, dan bungkusan tersebut dibuka di hadapan keduanya.
Saat dibuka, bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, dengan berat sekitar 5 gram dan dikemas dalam plastik bening. Kedua belah pihak akhirnya tidak bisa lagi membantah dan mengakui keterlibatan mereka dalam rencana penyelundupan ini.
Untuk proses penanganan hukum selanjutnya, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan DAT beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, MKA telah dipindahkan ke sel pengasingan agar memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Solichin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah membiarkan barang-barang terlarang masuk ke lingkungan lapas dan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba melakukan peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Baik itu pengunjung maupun warga binaan, siapa pun yang terbukti bersalah akan kami proses secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Solichin.
(Nurlindawati)



