Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran di ulu belu

Redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-15T02:48:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Tanggamus, Lintasperistiws.net 

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Seorang tersangka berinisial SH (51), warga Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Fajar Irawan (41) melalui laporan polisi tertanggal 18 Mei 2026. "Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.


Kapolsek menjelaskan, kejadian diketahui korban ketika hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke masjid. Saat itu, korban melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya dalam kondisi telah robek.


Setelah diperiksa, korban mendapati sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.


Pelaku diduga melakukan pencurian bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dengan cara merusak terpal penutup kopi yang sedang dijemur, kemudian mengambil biji kopi milik korban.


"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SH di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.


"Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya ditetapkan DPO," beber Kapolsek.


Dari pengungkapan perkara tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih nomor polisi BE 7424 VT, dua buah karung kopi, serta satu buah terpal warna biru.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Kami memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," yang berlaku. (MT)

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan