Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan

Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-14T02:42:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


 



Tanggamus, Lintasperistiwa.net

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Perkara tersebut terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.


Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan yakni inisiaal LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang," katq Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.



Kapolsek menyebut, barang bukti dalam perkara tersebut meliputi ikan air tawar jenis nila seberat sekitar 27 kilogram, satu buah tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda, satu buah jaring ikan berukuran 2x2 meter, satu buah serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu buah karung kecil berukuran 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu buah ranting kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 1,5 meter.


"Selain itu, terdapat satu bilah tombak bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata tombak yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Barang bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan tercatat dalam berkas perkara atas nama pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap dan telah vonis atasnama Adha Nawawi alias Onar," ujarnya.


Ipda Agus Tri menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.30 WIB, bermula pelapor Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi untuk mengecek empat kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.


Saat itu, pelapor melihat pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam keadaan terbuka. Ketika dilakukan pengecekan, pelapor mendapati dua orang berada di dalam kolam dan sedang menjaring ikan. Pelapor yang merasa takut kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan “maling-maling”.


Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Pelapor berusaha mengejar salah satu pelaku, sementara seorang lainnya berlari ke arah saksi Fikri Hadi Saputra.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik para pelaku tertinggal di lokasi. 


Di antaranya satu tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung, satu jaring ikan berukuran 2x2 meter, satu serok ikan bergagang kayu, satu karung kecil berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu ranting kayu.


“Dalam perkara itu sebelumnya sudah dilakukan penyidikan dan salah satu pelaku telah ditangkap yakni Adha Nawawi alias Onar hingga mendapatkan vonis di PN Kota Agung," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan Adha Nawawi alias Onar, saat itu, aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah melakukan perbuatannya, LH langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar," ungkapnya.


Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya. (MT)

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan