Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi dari seorang warga. Setelah menerima laporan, personel Polres Tebing Tinggi yang terdiri dari Pamapta III Ipda Ferry Siagian, Ipda NJ Silalahi, Kanit Gakkum Satlantas Ipda M. Sandro Sinaga, dan tim Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, terjadi ketika Kereta Api Kutuba Kargo yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan menabrak sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 2927 NBC yang dikendarai Kalvin Silalahi (22), warga Jalan Perladangan Kelurahan Sripadang.
Diketahui korban hendak menyeberang dari Jalan Lama bagian bawah menuju Jalan Lama bagian atas melalui perlintasan kereta api yang tidak terpalang. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan.
Korban kemudian dibawa ke RSU Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Sementara sepeda motor korban yang mengalami kerusakan diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
(AS/IY)
Sumber: indometro.id



