Bitung, Lintasperistiwa.net
Pemerintah Kota Bitung melalui dinas kominfo mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh Kepala Lingkungan agar tidak main-main dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Posisi ini dipastikan bukan jabatan abadi, sehingga siapa pun yang berkinerja buruk atau melanggar aturan berisiko dicopot dari jabatannya sewaktu-waktu tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.
Penegasan tersebut disampaikan seiring diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung terkait tata kelola dan evaluasi aparatur di tingkat lingkungan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pejabat di tingkat tapak benar-benar menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan profesional.
Evaluasi berkala yang dilakukan secara ketat oleh pihak kelurahan dan kecamatan kini menjadi penentu utama nasib para Kepala Lingkungan. Hasil penilaian objektif dari lapangan akan menjadi dasar apakah seorang Kepala Lingkungan layak dipertahankan atau harus segera diganti.
Camat dan lurah memegang peranan kunci dalam fungsi pengawasan ini. Mereka diberikan wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru jika menemukan indikasi pelanggaran aturan atau penurunan kualitas kinerja di wilayah masing-masing.
Dengan dilakukannya evaluasi ketat dan sistem bongkar-pasang yang dinamis ini, Pemkot Bitung berharap Kepala Lingkungan dapat benar-benar memosisikan diri sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah yang responsif, loyal, dan hadir di tengah kebutuhan masyarakat.



