kepahiang, Lintasperistiwa.net
Perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah melimpahkan tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II.
Pelimpahan tersebut terpantau berlangsung di Kejari Kepahiang, Kamis (27/8/2026). Tersangka tampak didampingi penasihat hukum dalam proses pelimpahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Diduga Iming-imingi Anak Korban Jadi PNS
Kasat reskrim Kepahiang saat dikonfirmasi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban bahwa anaknya dapat diangkat menjadi PNS di Kabupaten Rejang Lebong.
Perkara ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Kepahiang berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 7 Oktober 2024, korban melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji pengurusan anak korban untuk menjadi PNS.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut bermula sekitar November 2018. Terlapor diduga menawarkan bantuan untuk mengurus anak korban agar dapat menjadi PNS dengan kebutuhan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta.
Dalam proses berikutnya, korban disebut menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Laporan tersebut juga memuat adanya permintaan pembayaran tambahan dan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan tersebut.
Dalam uraian laporan, korban bersama anaknya dan beberapa orang lainnya juga disebut pernah pergi ke Palembang berkaitan dengan proses pengurusan yang dijanjikan.
Bukti Transfer Jadi Barang Bukti
Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut kemudian dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga dilakukan Tahap II di Kejari Kepahiang.
Kasat reskrim Kepahiang menjelaskan, barang bukti yang diterima pihaknya antara lain berupa bukti transfer dan bukti-bukti pembayaran lainnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana Pasal 378 KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP.
kasat reskrim Buka Kemungkinan Pengembangan
Dalam perkara tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pengurusan PNS tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pengembangan perkara, Kasat reskrim Kepahiang menyampaikan:
“Nanti bakal kita kembangkan.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kasat reskrim Kepahiang masih membuka ruang untuk mendalami fakta-fakta lain yang mungkin ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut menjadi menarik untuk dipantau mengingat dalam uraian laporan polisi juga terdapat keterangan mengenai beberapa orang lain yang disebut ikut dalam proses pengurusan menjadi PNS.
Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIA Curup
Setelah proses Tahap II, tersangka R untuk sementara akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan modus yang disampaikan berkaitan dengan janji pengangkatan sebagai PNS di Kabupaten Rejang Lebong, sementara tersangka diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Apakah tersangka benar-benar memiliki akses atau pihak tertentu yang dapat membantu proses pengangkatan PNS sebagaimana yang diduga dijanjikan kepada korban?
( Edwin )



