Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Kepahiang 27 Agustus 2026 Tergiur Janji. Anak Jadi PNS Rp250 Juta, Warga Melapor,Oknum ASN Kepahiang Kini berakhir di jeruji besi

www Lintas peristiwa.net
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-28T02:18:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


kepahiang, Lintasperistiwa.net

Perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah melimpahkan tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II.


Pelimpahan tersebut terpantau berlangsung di Kejari Kepahiang, Kamis (27/8/2026). Tersangka tampak didampingi penasihat hukum dalam proses pelimpahan.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.


Diduga Iming-imingi Anak Korban Jadi PNS

Kasat reskrim Kepahiang saat dikonfirmasi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban bahwa anaknya dapat diangkat menjadi PNS di Kabupaten Rejang Lebong.


Perkara ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Kepahiang berdasarkan laporan masyarakat.


Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 7 Oktober 2024, korban melaporkan dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji pengurusan anak korban untuk menjadi PNS.


Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut bermula sekitar November 2018. Terlapor diduga menawarkan bantuan untuk mengurus anak korban agar dapat menjadi PNS dengan kebutuhan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta.


Dalam proses berikutnya, korban disebut menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Laporan tersebut juga memuat adanya permintaan pembayaran tambahan dan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan tersebut.


Dalam uraian laporan, korban bersama anaknya dan beberapa orang lainnya juga disebut pernah pergi ke Palembang berkaitan dengan proses pengurusan yang dijanjikan.


Bukti Transfer Jadi Barang Bukti

Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut kemudian dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga dilakukan Tahap II di Kejari Kepahiang.


Kasat reskrim Kepahiang menjelaskan, barang bukti yang diterima pihaknya antara lain berupa bukti transfer dan bukti-bukti pembayaran lainnya.


Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.


Sementara berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana Pasal 378 KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP.


kasat reskrim Buka Kemungkinan Pengembangan

Dalam perkara tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pengurusan PNS tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pengembangan perkara, Kasat reskrim Kepahiang menyampaikan:


“Nanti bakal kita kembangkan.”


Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kasat reskrim Kepahiang masih membuka ruang untuk mendalami fakta-fakta lain yang mungkin ditemukan dalam proses penanganan perkara.


Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Hal tersebut menjadi menarik untuk dipantau mengingat dalam uraian laporan polisi juga terdapat keterangan mengenai beberapa orang lain yang disebut ikut dalam proses pengurusan menjadi PNS.


Tersangka Ditahan di Lapas Kelas IIA Curup

Setelah proses Tahap II, tersangka R untuk sementara akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, selama proses hukum berlangsung.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.


Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan modus yang disampaikan berkaitan dengan janji pengangkatan sebagai PNS di Kabupaten Rejang Lebong, sementara tersangka diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.


Apakah tersangka benar-benar memiliki akses atau pihak tertentu yang dapat membantu proses pengangkatan PNS sebagaimana yang diduga dijanjikan kepada korban?

( Edwin )

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan