Banyuwangi, Lintasperistiwa.net.
Polresta Banyuwangi resmi mengumumkan keberhasilan penangkapan dua orang anggota jaringan pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang menggasak uang nasabah bank senilai Rp300 juta di wilayah tersebut pada bulan Mei lalu. Namun, upaya penegakan hukum belum usai, sebab tujuh anggota lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu kepolisian.
Jaringan kriminal ini ternyata tidak hanya beraksi di Banyuwangi. Berdasarkan penyelidikan yang mendalam, kelompok ini diduga telah melancarkan aksinya di empat wilayah berbeda di Jawa Timur, dengan total kerugian materiil yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp700 juta. Keberadaan jaringan ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih mereka menargetkan sasaran yang spesifik dan rentan.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Ari Said dan Alex Candra, yang keduanya merupakan warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Penangkapan tidak dilakukan di lokasi kejahatan maupun daerah asal mereka, melainkan terpisah di dua provinsi berbeda. Ari Said ditangkap di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, sementara Alex Candra berhasil dibekuk di Boyolali, Jawa Tengah. Proses penangkapan ini memakan waktu sekitar tiga bulan setelah pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, menunjukkan ketekunan tim penyidik dalam melacak jejak mereka yang sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghilang.
Penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa kedua tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Keduanya tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran hukum yang panjang, bahkan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka adalah pelaku kejahatan yang sudah berpengalaman dan terorganisir.
Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini. Para pelaku terlebih dahulu mengamati dan menargetkan nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Setelah korban keluar dari lokasi bank dan masuk ke dalam kendaraan, mereka akan segera mendekat, memecahkan kaca mobil, dan merampas uang yang dibawa korban sebelum melarikan diri dengan cepat.
"Kami juga telah mengaitkan sejumlah kasus dengan pola serupa yang terjadi di daerah lain dengan jaringan yang sama," ungkap Kombes Pol Rofiq. Kasus-kasus tersebut meliputi peristiwa di Jember pada November 2025, Situbondo pada Januari 2026, dan Pasuruan pada Februari 2026. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ini adalah jaringan terorganisir yang beroperasi lintas wilayah.
Dari perkiraan total sembilan orang anggota kelompok ini, baru dua yang berhasil diamankan hingga saat ini. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang resmi. Polisi memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anggota lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami terus memperkuat upaya pengejaran dan tidak akan berhenti hingga seluruh anggota jaringan ini berhasil dibawa ke meja hijau. Langkah ini kami lakukan agar keamanan masyarakat dapat terjamin kembali dan mereka tidak kembali meresahkan warga," tegas Kapolresta Rofiq Ripto Himawan.
(Nurlindawati)



