Kuala Kapuas, Lintas Peristiwa.net
Polemik anggaran hibah sapi kurban makin menghangat dan mendalam, menyusul mencuatnya perubahan anggaran yang teralokasi dalam DIPA Bagian Kesra Sekda Pemda Kapuas.
"Pertanyaan Publik atas Perubahan Hibah Rp1,5 Miliar Menjadi Rp6,5 Miliar" ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung di Kapuas, Rabu 29/7/2026.enurut Gatner bahwa perubahan hibah dari uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi hibah barang senilai Rp6,5 miliar menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
• Apa dasar kebijakan sehingga hibah yang semula berupa uang diubah menjadi hibah barang?
• Mengapa nilai anggaran meningkat drastis dari Rp1,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar? Apa dasar perhitungannya?
• Apakah kenaikan anggaran sebesar Rp5 miliar telah melalui kajian kebutuhan, analisis manfaat, dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah?
• Apakah perubahan nilai dan jenis hibah tersebut telah dibahas dalam Perubahan KUA-PPAS dan mendapat persetujuan DPRD melalui mekanisme Perubahan APBD?
• Apakah Komisi I DPRD sebagai mitra kerja Bagian Kesra telah menerima penjelasan dan memberikan rekomendasi atas perubahan tersebut?
"Mengapa pemerintah memilih skema hibah barang yang mengharuskan proses pengadaan, bukan tetap menggunakan hibah uang?
• Apakah perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, atau ada pertimbangan lain yang mendasarinya?
• Apakah seluruh dokumen pendukung, mulai dari kajian, verifikasi, perubahan DPA, hingga NPHD hibah barang, telah disusun sesuai ketentuan?
• Bagaimana pemerintah menjamin bahwa perubahan nilai dan jenis hibah tersebut telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sehingga tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari?
"Publik pada dasarnya tidak mempermasalahkan besarnya anggaran maupun bentuk hibah yang dipilih" imbuh Gatner.
Namun, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar penganggaran, alasan perubahan nilai, mekanisme perubahan jenis hibah, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur hukum agar setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
Gatner menyangkan sampai saat ini pihak pejabat dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memberikan tanggapan atas polemik pengadaan Sapi Kurban.
"Kalau melihat alur diatas, tanpa perintah langsung bupati dan sekda tidak satu pun aparat pejabat mampu merubah Anggaran tersebut baik dalam pembelanjaannya" pungkas Gatner.//tim_Pro.



