Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Polres Payakumbuh Ringkus Pelaku Jambret Salah Satunya Warga Kota Pekan Baru

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026
Last Updated 2026-06-25T05:30:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Payakumbuh,Lintas Peristiwa - 

Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menyudahi rentetan kasus jambret yang meresahkan warga Kota Payakumbuh dengan meringkus satu orang terduga pelaku yang ternyata merupakan warga Kota Pekanbaru. 

Terduga pelaku yang berinisial SYW (28) diringkus pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl Rindang Kelurahan Tangkerang Kota Pekanbaru.

Keberhasilan pihak kepolisian meringkus SYW juga menguak tabir bahwa dirinyalah yang menjadi aktor utama pelaku dari beberapa aksi jambret yang ada di Kota Payakumbuh beberapa waktu kebelakang

" Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan terduga SYW telah beraksi sebanyak lima (5) kali di beberapa daerah di Kota Payakumbuh, " ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H, Selasa 23 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim IPTU Andrio, beberapa tempat yang pernah menjadi lokasinya "memetik" adalah Kelurahan Padang Tinggi Piliang sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 2025, Jl Imam Bonjol Kelurahan Payolansek tahun 2024, Kelurahan Pakan Sinayan 2025 dan terakhir Kelurahan Sungai Pinago pada tahun 2025.

" Dari semua TKP, yang menjadi korban adalah perempuan yang sedang mengendarai kendaraan roda dua. Trik yang di pakai ialah "Hit and Run" yang mana dia melakukan pengintaian kemudian menarik gelang milik korban lalu kabur, " beber IPTU Andrio.

Melalui ini, IPTU Andrio juga menghimbau kepada segenap warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang bawaan, dan menghindari kebiasaan yang memudahkan terjadinya tindak kejahatan seperti menggunakan perhiasan yang mencolok dikeramaian.
" Laporkan ke layanan call centre 110 segera jika warga melihat atau berada di suatu situasi yang rasanya membahayakan diri atau orang lain, " pungkas IPTU Andrio. 

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 


Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan