PADANG, LINTAS PERISTIWA SUMBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin berat.
Kelima PPPK yang diberhentikan tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi. Mereka diberhentikan setelah diketahui tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan resmi.
Prosesi pemberhentian dilaksanakan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, pada Senin (5/10/2026).
Chandra menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, setiap aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan dalam menjalankan tugas. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat berujung pada sanksi kepegawaian.
“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan. Untuk itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegas Chandra.
Chandra juga mengingatkan seluruh personel Satpol PP Kota Padang agar meningkatkan kedisiplinan. Menurutnya, personel yang sudah berada pada tahap rawan pelanggaran harus segera melakukan perbaikan agar tidak mengalami nasib serupa.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” ujarnya.
Ia menilai disiplin dan integritas merupakan hal penting bagi jajaran Satpol PP, mengingat institusi tersebut memiliki tugas strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Chandra berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi kepegawaian.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” katanya.
Sementara itu, khusus bagi lima PPPK yang telah diberhentikan, Chandra menegaskan bahwa mereka tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang.
“Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” pungkasnya.



