Daiyai, Lintasperistiwa.net
“Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Pendekatan Keamanan Di Papua dan selesaikain Konflik Politik Antara Indonesai dan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Demi Selamatkan Masyarakat Sipil Dari Ancaman Pelanggaran HAM Di Papua”
Pada prinsipnya salah satu akar konflik politik antara indonesai dengan papua disebabkan karena perbedaan Sejara politik antara Indonesia dengan Papua yang terus melahirkan konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN PB sejak tahun 1965 sampai tahun 2001 dimasa penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) yang terus melahirkan berbagai pelanggaran HAM yang dialami oleh Orang Asli Papua. Dengan memperhatian fakta itu sehingga untuk mengakhirnya maka dalam perumusakan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, pemerintah memasukan mekanisme penyelesaian persoalan politik.
Untuk diketahui bahwa mekanisme penyelesaian persoalan Politik antara Indonesia dengan Papua yang didasari atas pebedaan Sejarah antara Indonesia dengan Papua diatur secara tegas pada Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 sebagai berikut : “Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur”.
Sekalipun demikian fakta ketentuan hukumnya namun sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2026 ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia dan Gubernur di Wilayah Papua belum menjalankan printah Undang Undang Otnomo Khusus Bagi Papua terakiat penyelesaian persoalan politik antara indoensia dan Papua yang bersumber dari perbedaan Sejarah tersebut.
Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021, pada prakteknya negara terus mengunakan pendekatan keamanan di Papua yang telah melahirkan Konflik Bersenjata Antara TNI-Polri melawan TPN PB yang telah melahirkan berbagai Kasus pelanggaran HAM dan bertambah banyak jumlah Masyarakat Sipil Papua yang menjadi Pengungsi Internal didepan mata Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengabaikan Nasib Hak Ekosob Para Pengungsi Internal akibat tidak diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Ditengah situasi itu, Pemerintah mengunakan Aparat Keamanannya terus melakukan pembuangkaman ruang demokrasi dengan pendekatan kekerasan dan bahkan kriminalisasi terhadap Aktivis Papua yang menunjukan atau memperlihatkan symbol atau gambar Bintang Kejora sebagai bukti fakta Sejara Politik Papua yang belum terselesaikan dengan tujuan untuk mendesak dan memperjuangkan Penyelesaian Konflik Politik Antara Indonesia Dengan Papua sesua perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana yang terjadi pada tanggal 30 September 2026 di halaman Kampus Univesitas Sains dan Teknologi Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Propinsi Papua.
Dengan demikian, semestinya Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura tidak harus menangkap dan menahan secara sewenang-wenang selanjutnya memproses hukum terhapat 4 (empat) orang mahasiswa Papua atas nama 1. Inios Enembe; 2. Apniel Yagani; 3. Mikael Obaipa; dan 4. Frangky Salak dengan alasan apapun sebab apa yang dilakukan Mahasiswa Papua merupakan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat Sipil Papua korban Pelanggaran HAM adalah bagian langsung dari perintah Tri Darma Perguruan Tinggi dengan cara demonstrasi dalam bentuk Mimbar Bebas secara damai di halaman USTJ dijamin pada pasal 8 ayat (1) huruf b, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang bertujuan untuk mendesak 6 (enam) Gubernur di Tanah Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan Konflik Politik Indonesia dengan Papua melalui penerbitan Kebijakan Presiden tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 secara demokratis dihalaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura.
Atas dasar itu, maka diharapnya Rektor Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dan Resktor Univesitas Cenderawasih yang memiliki keempat Mahasiswa untuk dapat berkordinsi dengan Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Ketua dan Anggota DPRP dan Ketua dan Anggota MRP setanah Papua untuk mendesak Kapolda Papua perintahkan Kapolresta Jayapura untuk menghentikan Proses Hukum dan bebaskan 1 Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan 3 Mahasiswa Papua Universitas Sains dan Teknologi Jayapura yang memperjuangkan implementasi Penyelesaian Konflik Politik antara Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 secara demokratis dihalaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura.
Berdasarkan uraian diatas maka kami, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai Kuasa Hukum 4 Mahasiswa Papua, menyatakan sikap kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Pendekatan Keamanan dan selesaikain Konflik Politik Antara Indonesai dan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Demi Selamatkan Masyarakat Sipil Dari Ancaman Pelanggaran HAM Di Papua;
2. Enam Gubernur Di Tanah Papua segera Desak Presiden Republik Indonesia Terbitkan Kepres Pembentukan KKR untuk menyelesaikan Konflik Politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Demi menghentikan pendekatan Keamanan Di Papua;
3. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebaskan 4 Mahasiswa Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Indonesia Dengan Papua secara Demokratis Di Halaman Kampus USTJ;
4. Ketua DPRP dan Ketua MRP Se-Tanah Papua segera berkordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk bebaskan 4 Mahasiswa Papua Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Antara Indonesia dengan Papua secara demokratis di halaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura;
5. Komnas HAM RI Perwakilan Papua beserta Rektor USTJ dan Rektor Uncen segera berkordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk Bebaskan 4 Mahasiswa Papua Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Indonesia Dengan Papua secara demokratis dihalaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura;
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 1 Oktober 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun)



