GRESIK, JAWA TIMUR- Lintasperistiwa.net
Dugaan penanganan kasus narkoba yang tidak transparan terjadi di Gresik.
Seorang perempuan berstatus janda dengan *inisial HO*, yang diduga terlibat dalam pesta sabu, dikabarkan bebas tanpa menjalani proses rehabilitasi.
Sementara rekan-rekannya yang ikut pesta di tempat yang sama, harus menjalani proses hukum dan asesmen rehab.
Sumber warga menyebutkan, bebasnya HO diduga setelah adanya penyerahan uang sebesar *Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).*
"Teman-temannya semua diproses, cuma HO yang pulang. Info yang beredar karena sudah bayar 35 juta," ungkap sumber.
Peristiwa pesta sabu tersebut diduga terjadi di wilayah Gresik. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengapa HO tidak direhab sesuai prosedur penanganan pengguna narkotika.
Praktik seperti ini jika benar, jelas mencederai rasa keadilan dan program pemberantasan narkoba.
Masyarakat berharap *Bid Propam Polda Jatim* dan *Div Propam Mabes Polri* segera turun untuk memeriksa dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena proses rehab adalah hak dan kewajiban bagi pengguna, bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi



