KUALA KAPUAS, Lintasperistiwa.net–
Pria paruh baya berinisial RH (46) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kapuas.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, RH (46) ditangkap di Minimarket tepatnya depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan RT 010 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial RH (46) merupakan salah satu warga Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung.
“Dia ditangkap pada hari Kamis (1/10/2026) dini hari, sekitar pukul 13.00 WIB,” Ucap Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui AKP Budi Utomo Kasat Narkoba Polres Kapuas, Sabtu (3/10/2026).
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap RH setelah adanya laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di tempat tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke tempat transaksi narkoba.
“Ketika sampai lokasi, kami langsung melakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku. Dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," Kayanya.
Paket yang diduga sabu tersebut seberat sekitar 4,19 gram. Lalu ada 1 plastik klip kosong tanpa merk, 1 unit telpon ngengam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 4621 AW lengkap dengan kunci kontak.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kasat Narkoba berharap seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke mereka, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kini pelaku bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi,”Kata Kasat
Kemudian tutur Kasat Narkoba Polres Kapuas menambahkan, atas perbuatan tersebut,terduga tersangka RH dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ucap AKP Budi Utomo. (Angga)



