Kuala Kapuas, Lintasperistiwa.net
Dugaan pelanggaran transparansi publik mencuat dalam pelaksanaan sebuah proyek pembangunan di Desa Talekung Punei Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Pekerjaan fisik yang sedang berlangsung di lapangan ditemukan bertolak belakang dengan deskripsi kegiatan yang tertera pada papan informasi proyek, sehingga memicu indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan langsung awak media ini pada Kamis (10/9/2026), pada papan nama proyek yang terpasang resmi di lokasi, tercantum bahwa kegiatan tersebut merupakan Program Rekonstruksi Jalan.
Namun, fakta fisik di lapangan, item pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV. METRO TAMIANG JAYA, secara jelas merupakan pembangunan Jembatan Box Culvert.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik lainnya juga tidak terpenuhi dengan tidak mencantumkan jangka waktu pekerjaan, sebagaimana ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa 'Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
Pekerjaan dengan Nomor Kontrak 600.1.8/540/KTRK-BM/DAU/VI/DPUPR 2026 tanggal 22 Juni 2026 dengan Nilai Kontrak Rp992.757.000, tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum pada Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas.
Perbedaan mendasar ini menimbulkan sorotan terkait beberapa hal krusial, diantaranya ketidaksesuaian narasi dapat menyesatkan publik mengenai alokasi dan peruntukan anggaran yang digunakan.
Ketidakcocokan ini memicu indikasi pertanyaan apakah terjadi
kesalahan teknis penulisan administrative (human error) pada papan informasi, atau terdapat
kerancuan dalam Dokumen Perencanaan dan Kontrak Kerja.
Kemudian lemahnya ketelitian dalam pemasangan informasi dasar ini mengindikasikan minimnya pengawasan awal dari konsultan pengawas maupun instansi dinas terkait.
Selain itu, di lokasi pembangunan jembatan box culvert ditemukan adanya material besi ulir yang terpasang, diduga ukuran dan diameter tidak memenuhi kualifikasi atau standar teknis yang telah ditetapkan.
Untuk memenuhi prinsip jurnalistik berimbang, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, pada Jumat (11/9/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas. (Angga)



