Aceh Barat, Lintasperistiwa.net
Negara ini berdiri di atas kedaulatan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan tegas: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Bukan di tangan perusahaan, bukan di tangan pejabat. Rakyat adalah pemilik tertinggi kekuasaan di negeri ini.
Namun kenyataan di Desa Pange, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, bicara lain. Sejak tahun 2011, tanah leluhur warga diambil alih oleh PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL). Hingga kini, tanah itu dikuasai, dikelola, dan diambil hasilnya — padahal diduga kuat berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah milik perusahaan.
Kalau tanah di luar izin, lalu atas dasar apa diambil?Tanah Rakyat jangan kalian miliki Semaunya.LSM GMBI Aceh menegaskan: tanah yang diduga diambil PT PAAL tanpa dasar hukum sah adalah milik rakyat, dijamin oleh konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menyatakan negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia — bukan melindungi perusahaan yang mengambil tanah orang tanpa hak.
Pasal 27 menjamin kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Lantas mengapa warga Desa Pange diperlakukan tidak sama? Kalau tanah di luar HGU, berarti itu bukan milik perusahaan. Mengapa dibiarkan menguasai puluhan tahun? Di mana hukumnya? Di mana keadilannya?" — tegas Zulfikar Za, Ketua LSM GMBI Aceh.
Dugaan Pelanggaran Yang Nyata
- Tanah diduga diambil tanpa persetujuan pemilik asli sejak 2011;
- Diduga berada di luar batas HGU yang diterbitkan atas nama PT PAAL;
- Warga menuntut kejelasan batas tanah, namun BPN Aceh Barat masih mau menelusuri ke ATR/BPN Aceh
- Dinas Perkebunan dan Pemkab Aceh Barat belum menindak tegas penguasaan lahan yang diduga melanggar batas izin;
- Kebun plasma 20% yang menjadi hak warga belum diserahkan, bahkan dijadikan alasan tertunda terus.
LSM GMBI: Jangan Lupa, Rakyat Adalah Tuan Negeri,Kami mengingatkan kepada PT PAAL dan seluruh jajaran pemerintahan Aceh Barat: Jangan lupa siapa tuan di negeri ini. Rakyat yang memberi kewenangan kepada negara, bukan sebaliknya. Tanah yang kalian kuasai tanpa hak itu milik rakyat, bukan pemberian siapa-siapa," tegas ketua lsm GMBI Aceh Zulfikar Za
Desakan LSM GMBI:
✅ Buka peta batas HGU PT PAAL secara terbuka kepada masyarakat — tunjukkan mana yang sah, mana yang diambil paksa;
✅ Segera ukur kembali tanah warga Desa Pange di hadapan masyarakat, BPN, dan pihak perusahaan;
✅ Kembalikan tanah yang terbukti di luar HGU kepada pemilik asal tanpa syarat dan tanpa penundaan;
✅ Tanggung kerugian warga yang lahannya diambil dan dikuasai selama belasan tahun tanpa hak;
✅ Jangan sembunyikan dokumen negara dari rakyat — Pasal 28E menjamin hak rakyat mengetahui kebenaran.
Kalau hukum tak berpihak kepada rakyat yang tanahnya diambil, untuk siapa hukum itu dibuat? Kalau negara tak melindungi warganya, untuk apa negara ini berdiri? Kami akan terus mengawal ini sampai tanah rakyat kembali ke tangan pemiliknya.Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Tanah mereka tak boleh diambil semaunya,pungkas Zulfikar Za



