TANGGAMUS — Lintasperistiwa.net
Pengelolaan sumur bor di Dusun Tanjung Tebat, Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian warga. Persoalan tersebut mencuat terkait pungutan sebesar Rp50 ribu untuk setiap tower atau penggunaan air tertentu serta mekanisme pengelolaannya yang disebut belum melalui musyawarah bersama masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun pada Rabu (30/9/2026), keberadaan sumur bor tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat yang kemudian diajukan pada masa pemerintahan kepala pekon sebelumnya. Sumur bor diketahui telah aktif sejak sekitar tahun 2008 dan hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat.
Warga mengeluhkan adanya biaya sebesar Rp50 ribu untuk setiap tower yang menggunakan atau membutuhkan aliran air dari sumur bor tersebut. Menurut warga, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai besaran biaya, tetapi karena mekanisme penarikan dan pengelolaan air dinilai belum dikoordinasikan secara terbuka dengan masyarakat.
Pengelolaan sumur bor tersebut selama ini dilakukan oleh Hambali.
Saat dikonfirmasi, Hambali membenarkan bahwa setiap tower yang menggunakan air dikenakan biaya Rp50 ribu. Namun, menurutnya, penggunaan air tersebut tidak berlangsung setiap hari dan biasanya dilakukan ketika masyarakat membutuhkan air, misalnya untuk kegiatan hajatan.
Hambali menjelaskan, biaya tersebut berkaitan dengan mesin yang dibelinya menggunakan dana pribadi setelah mesin sumur bor sebelumnya mengalami kerusakan.
“Betul, per satu tower dikenakan biaya Rp50 ribu. Tidak tentu jumlahnya, misalnya ada yang mau hajatan baru disalurkan,” ujar Hambali.
Menurut Hambali, mesin dari bantuan pekon yang sebelumnya digunakan untuk mengoperasikan sumur bor telah mengalami kerusakan selama lebih dari lima tahun dan tidak kunjung diperbaiki.
Ia mengaku akhirnya mengambil inisiatif untuk membeli dan memperbaiki mesin tersebut menggunakan dana pribadi dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.
“Mesin pertama dari bantuan sudah rusak. Sudah lama tidak diperbaiki. Akhirnya saya inisiatif sendiri membeli alat tersebut sekitar Rp3,5 juta. Karena lokasinya di tempat saya, makanya saya perbaiki,” kata Hambali.
Hambali juga menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah beberapa kali mengajak masyarakat untuk melakukan musyawarah terkait persoalan mesin tersebut. Karena tidak kunjung ada penyelesaian, ia kemudian memilih mengambil inisiatif sendiri.
Di sisi lain, persoalan semakin menjadi perhatian karena tanah lokasi sumur bor disebut telah diwakafkan oleh Hambali untuk kepentingan masyarakat Dusun Tanjung Tebat.
Kepala Pekon Gunung Meraksa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumur bor tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan pemerintahan pekon sebelumnya.
Menurut Kepala Pekon, apabila benar terdapat pengeluaran pribadi untuk membeli atau memperbaiki mesin, hal tersebut seharusnya dapat dibicarakan melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat dan pemerintah pekon.
Ia juga menyampaikan bahwa bukti pembelian mesin perlu diperlihatkan apabila biaya tersebut memang dikeluarkan menggunakan dana pribadi.
“Kalau memang biaya sendiri, ada bukti belinya. Itu dimusyawarahkan melalui kepala dusun dan kalau memang sesuai, uangnya bisa dibicarakan penggantiannya,” demikian keterangan Kepala Pekon.
Terkait biaya Rp50 ribu untuk setiap tower, Kepala Pekon menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, pengelolaan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, termasuk mengenai kebutuhan listrik maupun biaya operasional.
“Yang jelas jangan seperti itu. Rembukan saja secara musyawarah. Kalau untuk listrik, bisa dimusyawarahkan. Karena tanahnya sudah diwakafkan, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masyarakat Dusun Tanjung Tebat,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, warga berharap pemerintah pekon dapat memfasilitasi musyawarah antara pengelola, pemerintah pekon, kepala dusun dan masyarakat pengguna air.
Musyawarah tersebut dinilai penting untuk memperjelas status aset, sumber pembiayaan mesin, biaya operasional, mekanisme penggunaan air, serta dasar penarikan biaya Rp50 ribu per tower, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan tambahan terkait pengelolaan sumur bor tersebut.(Marta)



