Kuala Kapuas, Lintasperistiwa.net
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus salah seorang pemuda inisial A (36), warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, inisial A (36),terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu seberat 4,89 gram.
“Kita menemukan tujuh belas bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening, yang diduga kuat adalah sabu berat brutto 4,89 gram. Serta barang bukti lainnya seperti empat plastik klip kosong tanpa merk, satu buah kotak roko merk SAMPOERNA MENTHOL BURST warna hitam hijau, satu buah dompet merk LACOSTE warna coklat dan satu unit Handphone INFINIX HOT 50 PRO warna abu-abu beserta uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)." Kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Kamis 10 September 2026.
AKP Budi Utomo menjelaskan, Kronologis penangkapan A tersebut terjadi pada hari Rabu (9/9/2026), sekitar jam 15.30 WIB. Tepatnya di rumah A (36), Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng, yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat.
Pelaku kini bersama barang bukti yang lainnya, diamankan di Mapolres Kapuas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
“Kita mendeteksi juga, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tesebut,” Jelas AKP Budi Utomo Kasat Narkoba Polres Kapuas.
Atas perbuatannya, A (36), diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Angga)



