BITUNG, SULAWESI UTARA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung melakukan rotasi sejumlah pejabat utama dalam rangka penyegaran organisasi dan penguatan pelaksanaan tugas kepolisian. Prosesi kenal pamit digelar di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Pinokalan, Kota Bitung, Selasa (16/9/2026).
Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri. Sejumlah pejabat lama mendapat penugasan baru, sementara sejumlah personel lainnya dipercaya mengisi posisi strategis di lingkungan Polres Bitung.
Rotasi itu mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/361/VII/2020 dan Nomor Kep/416/VIII/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sulut yang ditandatangani di Manado pada 28 Agustus 2026.
Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Wakapolres Bitung. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Kompol Bartholomeus Junov Dambe, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasisim Subditregident Ditlantas Polda Sulut.
Ia menggantikan Kompol Johanis Heintje Daniel Korompis, S.E., yang selanjutnya mendapat penugasan sebagai PS Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sulut.
Perubahan juga terjadi di Satuan Binmas. AKP Pluim Minepo Muntu, yang sebelumnya menjabat Kasatbinmas, kini mendapat tugas sebagai Kasubbagkerma Bagops Polres Bitung.
Posisi Kasatbinmas selanjutnya dipercayakan kepada Iptu Jeny Makawimbang, sebelumnya menjabat Kanitkamsel Satlantas Polres Bitung.
Sementara pada bidang pengelolaan keuangan, Iptu Marten Talippa dipercaya menduduki jabatan Kasikeu Polres Bitung setelah sebelumnya menjabat PS Kasikeu Polresta Manado.
Jabatan tersebut sebelumnya diemban Iptu Michael Marshel Lahengking, S.Sos., yang kini mendapat penugasan sebagai Kasikeu Polresta Manado.
KAPOLRES: ROTASI BUKAN SEKADAR PERGANTIAN NAMA
Kapolres Bitung menyampaikan penghargaan kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas dan kontribusi selama menjalankan tugas di lingkungan Polres Bitung.
Menurut Kapolres, rotasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga dinamika, penyegaran serta kesinambungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Merupakan suatu penyegaran bagi institusi Polres, harus ada suatu pergantian personel. Kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang sudah membantu pelaksanaan kegiatan dan memberikan kontribusi yang sangat baik,” ujar Kapolres Bitung.
Kepada pejabat yang baru, Kapolres meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami karakteristik wilayah hukum Polres Bitung serta membaca berbagai dinamika Kamtibmas yang berkembang di tengah masyarakat.
Khusus kepada Wakapolres yang baru, Kapolres juga mendorong munculnya inovasi internal yang dapat memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan disiplin personel dan pada akhirnya memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, pergantian jabatan tidak berhenti pada seremonial kenal pamit. Setiap pejabat baru dituntut mampu menerjemahkan tanggung jawab jabatan ke dalam kerja nyata, terutama dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan serta merespons persoalan masyarakat secara cepat dan profesional.
PERKARA MIGAS MASIH BERPROSES, POLISI DIMINTA TRANSPARAN
Di tengah agenda pergantian pejabat, Polres Bitung juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang ditemukan dalam kegiatan pemeriksaan lapangan.
Satreskrim Polres Bitung masih melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tersebut harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur dan aturan yang berlaku. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pihak serta asas praduga tak bersalah.
Sikap profesional dan transparan menjadi sorotan penting, terlebih setiap proses penegakan hukum memiliki konsekuensi terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kapolres Bitung menegaskan bahwa jajarannya akan berupaya menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
“Harapan masyarakat juga polisi bisa bersikap profesional, sehingga aturan-aturan dalam undang-undang kami ikuti, baik KUHP terbaru maupun prosedur yang ada, agar kami tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas kepolisian,” tegas Kapolres Bitung.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara migas harus dilakukan secara terukur: tidak boleh ada tindakan di luar prosedur, tetapi juga tidak boleh ada proses hukum yang kehilangan arah.
Publik kini menunggu bagaimana proses penanganan perkara tersebut berjalan dan sejauh mana kepolisian mampu membuktikan komitmennya terhadap profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bitung.




