Tanggamus, Lintasperistiwa.net
Polsek Talang Padang bersama Tim Inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi dan penanganan atas temuan seorang pria berusia 66 tahun yang meninggal dunia di Dusun 1B Blok 5, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026) sore.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan korban diketahui bernama M. Faiiz (66), warga Dusun 1B Blok 5, Pekon Gisting Bawah.
“Korban ditemukan sekitar pukul 17.20 WIB dalam posisi terlentang di atas paving block di bawah pohon alpukat,” kata Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (3/9/2026).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban pertama kali ditemukan oleh saudara kembarnya, Paijo (66), yang datang ke rumah korban dari Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.
Setibanya di rumah korban, Paijo sempat memanggil korban dari arah dalam rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saksi kemudian duduk di kursi bambu yang berada di teras rumah sambil melihat kondisi sekitar.
Tak lama kemudian, saksi melihat korban tergeletak dalam posisi terlentang. Awalnya, Paijo mengira korban sedang tidur di tanah. Namun, setelah dipanggil dan tidak memberikan respons, saksi kemudian mendekati korban.
“Saat didekati, Paijo melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala korban. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar,” jelasnya.
Iptu Harunur Rasyid mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi Sugriwo (67) dan Sarji (53), sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengikuti kegiatan gotong royong bersama warga di Mushola Baitul Mukmin yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban diketahui pulang ke rumah. Pihaknya menduga korban kemudian memanjat pohon alpukat miliknya yang berada di samping rumah.
Di sekitar pohon tersebut juga ditemukan sebuah tas yang berada di atas pohon alpukat. Tas tersebut diduga digunakan sebagai wadah untuk menampung buah alpukat yang dipetik dari pohon.
“Dugaan sementara, korban terpeleset saat berada di pohon alpukat kemudian jatuh dan kepala bagian belakang membentur paving block sehingga meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh anak kandung korban.
Setelah penanganan dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah korban kemudian dimakamkan di TPU Pekon Gisting Bawah pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, masyarakat khususnya para lanjut usia (lansia) diimbau untuk lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas menaiki pohon atau tempat yang berisiko terjatuh. “Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun risiko cedera serius yang dapat membahayakan keselamatan,” imbaunya. (MT)



