TAPANULI TENGAH - Lintasperistiwa.net
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), warga Desa Pananggahan.
Dari penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RGR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahan pada pukul 22.10 WIB. Dari saku celana RGR, tim menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan," kata Kasat Narkoba.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)



