Kuala Kapuas, Lintasperistiwa.net
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., petugas mengamankan seorang pria berinisial T (41) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 10,00 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Jalan BPP, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diringkus petugas pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas.
"Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Perkebunan PT. Menteng Kencana Mas, tepatnya di dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas," Ungkap AKP Budi Utomo. Kamis 24 September 2026.
Adapun Kronologi Penangkapan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 20 September 2026. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pelaku berinisial T kerap mengedarkan narkoba di area perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas, langsung melakukan penyelidikan mendalam. Begitu mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi target (TKP), petugas bergerak cepat melakukan penyergapan pada Senin malam. Ujar AKP Budi Utomo.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba Polres Kapuas, saat diamankan, petugas kepolisian langsung menunjukkan surat perintah tugas. Dengan disaksikan oleh seorang sekuriti perusahaan perkebunan setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain Narkotika jenis sabu 1 paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 10 gram, 1 buah plastik klip besar merk ZIP IN,buah plester bening dan 1 buah plastik hitam tanpa merk,5 lembar tisu warna putih dan 1 unit handphone merk Vivo Y17s warna ungu.
Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN, lengkap beserta kunci kontak dan STNK yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, serta membuat laporan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kata Kasat Narkoba Polres Kapuas. (Angga)



