Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Kepas Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum

LINTAS PRISTIWA
Kamis, 10 September 2026
Last Updated 2026-09-10T10:37:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Jakarta, Lintas pristiwa.net — Pemerintah dan aparat penegak hukum diingatkan agar tidak bersikap kasar kepada masyarakat dalam menjalankan kewenangan. Kepas Pangaribuan menegaskan, kekuasaan negara harus tetap dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Melalui unggahan di media sosial, Kepas menyoroti penerapan hukum yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga pejabat negara, perangkat pemerintahan, dan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum.

“Tidak boleh pemerintah bersikap kasar kepada masyarakat,” tulis Kepas Pangaribuan. Kamis, (10/9/2026).

Ia menegaskan, hukum memiliki fungsi mengatur sekaligus memaksa. Karena itu, setiap pihak wajib memahami dan mematuhi aturan, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan maupun penegakan hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi juga menempatkan kedaulatan rakyat, hukum, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara. Kekuasaan seharusnya dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana menekan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak. Masyarakat wajib menaati aturan, sementara pemerintah dan aparat juga harus tunduk pada batas kewenangan yang ditetapkan hukum.

Kritik Kepas Pangaribuan tersebut menegaskan pentingnya sikap aparatur yang terukur dan menghormati masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan ketegasan, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip keadilan. (rls/Tim Red PPWI)
Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan