
BITUNG, Lintasperistiwa.net
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang selama lebih dari satu tahun, rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara Bitung akhirnya memasuki tahap akhir.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung, Senin (7/9/2026), disepakati nilai penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Duasudara sebesar Rp60 miliar.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Bitung. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Devie H. Barakati, ST, MPd, dan dihadiri perwakilan Pemkot Bitung, yakni Asisten II Michael Sondakh, bersama Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
Turut hadir Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho, SE, MM, didampingi sejumlah manajer dan asisten manajer.
Setelah seluruh pembahasan disepakati, Ketua Pansus Devie H. Barakati mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan kesepakatan nilai penyertaan modal tersebut.
“Kita semua sepakat, dana penyertaan modal ke Perumda Air Duasudara sebesar Rp60 miliar,” tegas Barakati.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Bitung, Michael Sondakh, menjelaskan bahwa usulan awal pemerintah daerah sebelumnya berada di angka Rp40 miliar, yang terdiri atas penyertaan dalam bentuk barang maupun uang.
Menurutnya, nilai tersebut tidak seluruhnya berupa dana tunai atau fresh money. Sebagian penyertaan modal berasal dari aset milik pemerintah daerah yang akan dialihkan kepada Perumda Air Minum Duasudara.
“Jadi bukan fresh money. Ada juga dalam bentuk barang. Contohnya, saat ini ada aset Dinas PUTR yang akan dihibahkan kepada Perumda Air Minum dengan nilai sekitar Rp25 miliar,” jelas Sondakh.
Ia menambahkan, proses hibah aset pemerintah daerah kepada Perumda membutuhkan dasar hukum yang jelas. Hal tersebut juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah.
“Dalam pemberian dalam bentuk hibah, berdasarkan rekomendasi BPK harus ada payung hukumnya, yaitu Perda,” katanya.
Sementara untuk penyertaan modal dalam bentuk uang, Sondakh mengatakan realisasinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah hingga tahun 2035.
Dengan ditetapkannya nilai penyertaan modal sebesar Rp60 miliar, pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum proses selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda.
Sumber: Onlinelokal



