Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Majelis Hakim Tipikor Medan Putus Lepas Dwi Syafitri dalam Perkara Dana BOS

Redaksi
Jumat, 18 September 2026
Last Updated 2026-09-18T02:14:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??


  


Medan, Lintasperistiwa.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) terhadap Dwi Syafitri, Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.


Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Majelis hakim yang diketuai Khamozoro Waruwu dalam amar dan pertimbangannya memutuskan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.


Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Andro Oki, S.H., M.H. dan Edy Suranta Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.


Andro Oki mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut.


«“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Dari seluruh proses persidangan, kami berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara meyakinkan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Andro Oki seusai persidangan.»


Menurut Andro Oki, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pertimbangan majelis hakim adalah mengenai unsur actus reus dan mens rea.


Actus reus pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan atau tindakan yang menjadi unsur tindak pidana, sedangkan mens rea berkaitan dengan unsur kesalahan atau sikap batin yang menyertai perbuatan tersebut.


“Pertimbangan majelis hakim terkait unsur actus reus dan mens rea menjadi bagian penting dalam putusan ini. Karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami, maka majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.


Penasihat hukum menilai putusan tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan perkara di persidangan, termasuk penilaian terhadap fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Edy Suranta Tarigan, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berlangsung hingga pembacaan putusan.


“Kami menghormati proses persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Putusan ini tentunya menjadi bagian penting bagi klien kami dalam memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.


Dengan dijatuhkannya putusan onslag van recht vervolging, Dwi Syafitri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atas perkara yang didakwakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.


Penasihat hukum selanjutnya akan mencermati secara menyeluruh salinan putusan majelis hakim, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar dijatuhkannya putusan tersebut.


(RLS)

Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan