Bitung, Lintasperistiwa.net
Keluarga awak kapal perikanan yang telah meninggal dunia menjalani proses mediasi dengan PT Patemang Raya terkait pemenuhan sejumlah hak almarhum yang belum terselesaikan.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Syahbandar Perikanan Kota Bitung. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga memperjuangkan sejumlah hak yang berkaitan dengan hubungan kerja almarhum, di antaranya gaji atau upah, premi maupun insentif, hak asuransi atau jaminan perlindungan, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses mediasi, pihak PT Patemang Raya menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran terhadap hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan dalam minggu ini.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari pihak pendamping keluarga. Meski demikian, pendampingan akan terus dilakukan dengan memantau realisasi pembayaran hingga seluruh hak keluarga benar-benar diterima.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Perjuangan pemenuhan hak tidak berhenti pada proses mediasi, tetapi akan terus dikawal hingga adanya realisasi dan penyelesaian yang sesuai dengan kewajiban para pihak.




