Nama Handry Tirayoh turut menjadi sorotan dalam polemik aktivitas Galian C di Watudambo, Minahasa Utara. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana keterkaitan Handry Tirayoh dengan aktivitas pertambangan tersebut serta mengapa dugaan pelanggaran yang dipersoalkan masyarakat hingga kini belum mendapatkan kejelasan penanganan dari instansi berwenang.
Di tengah sorotan tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: “Apakah Handry Tirayoh kebal hukum?”
Pertanyaan tersebut muncul sebagai bentuk keresahan dan kritik publik terhadap dugaan belum adanya kejelasan penindakan, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan benar-benar kebal hukum.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan resmi oleh instansi terkait, termasuk verifikasi legalitas kegiatan pertambangan, kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen lingkungan, titik koordinat kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, status hukum maupun keterlibatan Handry Tirayoh dalam aktivitas Galian C tersebut belum dapat disimpulkan. Handry Tirayoh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap pemberitaan yang menyebut namanya.
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar ketentuan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.




