MINAHASA UTARA, SULUT — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan. Kegiatan penggalian material batuan dan pasir yang berlokasi di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diduga belum dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan tersebut.
Lokasi yang disebut dikelola oleh seseorang berinisial A.T. itu kini mendapat perhatian dari kalangan aktivis yang mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan sekadar berdasarkan informasi lisan, tetapi dengan mencocokkan legalitas perusahaan, titik koordinat wilayah tambang, status lahan, dokumen lingkungan, serta izin pertambangan yang tercatat pada sistem pemerintah.
Sorotan semakin menguat lantaran di lokasi tersebut, menurut informasi yang diperoleh, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas pemegang izin, jenis izin pertambangan, nomor izin, luas wilayah, komoditas yang ditambang, maupun masa berlaku perizinan.
Namun demikian, ketiadaan papan informasi tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitasnya tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan database perizinan oleh instansi yang berwenang.
PEKERJA: “KAMI HANYA PEKERJA”
Saat dilakukan konfirmasi kepada seorang pekerja bernama Eman, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya bekerja di lokasi tersebut dan tidak berwenang memberikan keterangan mengenai dokumen perizinan.
Eman disebut menyampaikan bahwa pihak di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maupun pihak tertentu yang berkepentingan tidak dapat meminta penjelasan mengenai izin kegiatan tersebut.
Ia juga menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan yang diperintahkan oleh pihak yang disebut sebagai pengelola berinisial A.T.
Pernyataan tersebut justru menjadi alasan agar pemerintah melakukan verifikasi secara terbuka: apakah kegiatan tersebut benar telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru terdapat kegiatan pertambangan yang berjalan sebelum legalitasnya lengkap.
BUKAN SEKADAR SOAL IZIN
Persoalan Galian C tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek lingkungan hidup, tata ruang, status tanah, keselamatan kegiatan, hingga dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pemerintah dapat melakukan penindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam rezim Cipta Kerja, mengatur kewajiban dan larangan terkait pencemaran serta kerusakan lingkungan, termasuk mekanisme sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Karena itu, apabila aktivitas di Watudambo benar-benar berdampak terhadap lingkungan, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen pertambangannya. Dokumen lingkungan dan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan juga harus diperiksa.
ATURAN PERTAMBANGAN MENJADI SOROTAN
Dalam rezim pertambangan nasional, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. UU Minerba juga mengenal Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, SIPB, pengangkutan dan penjualan, pengawasan, serta sanksi administratif. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Yang paling serius, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, apabila setelah pemeriksaan resmi ternyata terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana pertambangan, sesuai unsur dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
AKTIVIS DESAK ESDM SULUT TURUN KE LAPANGAN
Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk tidak tinggal diam.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi Galian C di Watudambo, termasuk memastikan:
Apakah pengelola memiliki IUP, SIPB, atau perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis kegiatan;
Apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah yang secara hukum dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan;
Apakah terdapat persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang diwajibkan;
Apakah kegiatan sesuai dengan titik koordinat dan luas wilayah yang tercantum dalam perizinan;
Apakah material yang ditambang sesuai dengan izin yang dimiliki;
Apakah kegiatan pengangkutan dan penjualan material memiliki legalitas yang diperlukan;
Apakah terdapat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penggalian; dan
Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan apabila diwajibkan.
Persetujuan lingkungan pada prinsipnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum perizinan berusaha diterbitkan, sesuai kerangka peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
DIDUGA MENYENTUH KAWASAN KAKI GUNUNG KLABAT
Selain persoalan perizinan pertambangan, muncul pula dugaan mengenai aktivitas pembukaan atau penggalian kawasan di sekitar kaki Gunung Klabat.
Dugaan tersebut perlu diverifikasi secara serius oleh pemerintah karena apabila kegiatan ternyata berada pada kawasan hutan, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status perlindungan tertentu, maka rezim hukum yang berlaku dapat berbeda dan persoalannya tidak hanya menyangkut perizinan pertambangan.
Karena itu, instansi terkait perlu memastikan status tata ruang, status kawasan, status lahan, serta koordinat lokasi sebelum mengambil kesimpulan.
PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah kegiatan Galian C di Watudambo memiliki legalitas lengkap atau tidak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak diberikan melalui klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi berwenang.
Jika seluruh perizinan lengkap dan kegiatan memenuhi ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan hanya karena alasan kepentingan ekonomi. Legalitas, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kewajiban negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Garda Bhayangkara.online — Berita Selengkapnya di Garda Bhayangkara
Catatan penting: saya sengaja tidak menulis bahwa A.T. atau pihak tertentu pasti melakukan tindak pidana. Status “ilegal” baru layak dinyatakan setelah dokumen perizinan dan kondisi lapangan diverifikasi oleh instansi berwenang. Ini juga membuat naskah lebih aman secara jurnalistik dan hukum.




