Palembang, Lintasperistiwa.net
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian, dilaksanakan di Aula Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
"Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, jajaran pejabat tinggi Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian Transmigrasi, serta pemangku kepentingan terkait,kamis (10/09/2026).
"yang diwawancarai oleh awak media Dalam kesempatan tersebut, Prof. Suparman dari Fakultas Universitas Gadjah Mada menjelaskan kepada awak media arah dan semangat penyusunan RUU ini.
"Hari ini kami dari UGM mendapat amanah dari Bapak Menteri melalui Biro Hukum untuk menyusun RUU Ketransmigrasian. Kuncinya adalah peradaban — peradaban manusia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila sebagai dasar untuk mentransformasi generasi bangsa masa depan," ujar Prof. Suparman.
Ia menambahkan, sambutan dan pemahaman Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M. terhadap konsep ketransmigrasian sangat luar biasa. "Beliau paham sekali tentang konsep-konsep transmigrasi, dan memberikan masukan yang sangat bermanfaat — baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada maupun mengembangkan potensi menuju masa depan yang bermanfaat bagi masyarakat, ekonomi, kehidupan sosial, hingga tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten secara menyeluruh."
Tim UGM juga telah turun langsung ke lokasi transmigrasi untuk meneliti dan mendengar langsung apa yang dirasakan para pelaku. "Kami mendatangi tempat-tempat seperti Lawang, berbicara langsung dengan para transmigran. Apa yang mereka rasakan sungguh berat, dan pengalaman ini menjadi metodologi kami. Kami harus serius, sampai berbicara langsung dengan mereka yang benar-benar melaksanakannya."
Konsep masa depan yang ditawarkan adalah perubahan pola: pekerjaan terlebih dahulu baru pemukiman, bukan sebaliknya. "Besok tidak akan mendesain tempat lalu mengajak orang pindah — melainkan menyiapkan pekerjaan, kemanfaatan, baru kemudian orang pindah. Kalau dulu begini, sekarang pola pikir pembangunan harus berubah. Harus didukung tata ruang, pendidikan, kesehatan, pasar, dan kesiapan masyarakat setempat untuk menyambut."
Sistem baru tidak lagi mengarahkan penduduk dari satu pulau ke pulau lain secara sepihak. "Bukan dari pulau tertentu ke sini — semua punya hak untuk ikut. Dari Kalimantan ke Sumatera boleh, dari mana saja boleh. Yang penting tersedia lapangan kerja terlebih dahulu, seperti gagasan Bung Hatta: membuka lapangan kerja, baru mendatangkan tenaga kerja. Itulah pendekatan masa depan yang kami perjuangkan," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan aturan baru ini sangat strategis untuk menyempurnakan kebijakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
"FGD ini membahas berbagai aspek mulai dari pemberdayaan ekonomi, pengelolaan lahan, pemerataan pembangunan, hingga perlindungan hak-hak masyarakat transmigran. Hasil kesepakatan akan menjadi masukan resmi bagi penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU yang akan dibahas di tingkat nasional.



