Bitung, Lintasperistiwa.net
Penemuan yang diduga merupakan aliran limbah menuju perairan laut di sekitar Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Jumat (11/9/2026), menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan terhadap aktivitas PT Celebes Minapratama.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila benar terdapat air limbah kegiatan perusahaan yang dialirkan langsung menuju laut tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terlihat adanya dugaan aliran air yang mengarah ke perairan laut. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber aliran, karakteristik air, mekanisme pengelolaan limbah, serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh perusahaan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas terkait pengelolaan lingkungan perusahaan, termasuk jenis limbah yang dihasilkan, proses pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan, titik pembuangan, serta kepatuhan terhadap dokumen dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan dan pengujian nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pengelolaan dan pembuangan limbah ke media lingkungan wajib memenuhi ketentuan baku mutu serta persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 UU PPLH mengatur mengenai baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah dan baku mutu air laut.
Sementara itu, ketentuan mengenai pembuangan limbah dan pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Karena itu, penerapan pasal pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual, tetapi harus didukung pemeriksaan, pengambilan sampel, hasil uji laboratorium, serta pembuktian terhadap unsur pelanggarannya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, instansi berwenang di bidang lingkungan hidup, termasuk pemerintah daerah melalui perangkat yang memiliki kewenangan, diharapkan dapat turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan, pengambilan sampel air juga dapat dilakukan untuk mengetahui karakteristik dan kandungan air yang ditemukan.
Langkah tersebut penting agar dapat diketahui secara objektif apakah air yang ditemukan merupakan limbah kegiatan perusahaan, apakah telah melalui proses pengolahan, serta apakah kualitasnya memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada temuan di lapangan. Pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan data ilmiah diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan laut dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
#sorotanpublik
#dinaslingkunganhidup
#sorotanwarga




