Bitung, Lintasperistiwa.net
Camat Maesa bersama para Lurah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas percepatan penyelesaian pembayaran uang ganti kerugian atas tanah/lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol di Kota Bitung.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Bitung.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian hak masyarakat, khususnya terkait pembayaran uang ganti kerugian atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan tol.
Kehadiran Camat Maesa bersama para Lurah menunjukkan komitmen pemerintah di tingkat wilayah dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung proses penyelesaian persoalan pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



