Daiyai, Lintasperiatiwa.net
C24, C4, Dewan Perwalian, dan ICJ:*
1. Jalur Resmi Dekolonisasi PBB Sekarang:
- C24 = Special Committee on Decolonization (Komite 24). Urus 17 wilayah yang MASIH ada di Daftar NSGT (Non-Self-Governing Territories). Contoh: Guam, New Caledonia, Tokelau.
- Fakta: Sejak 1962-1963 West Papua sudah dihapus dari daftar NSGT setelah diserahkan dari Belanda ke UNTEA lalu ke Indonesia. Makanya C24 tidak lagi membahas West Papua secara rutin. Itu posisi resmi PBB dan Indonesia.
- C4 = Special Political and Decolonization Committee (Komite 4 Sidang Umum). Ini komite yang lebih luas, bisa terima petisi dari siapa saja termasuk aktivis, bukan cuma anggota PBB. Karena itu ULMWP dan pendukungnya selalu lobbying lewat C4 di New York setiap September-Oktober. Pidato PM Solomon Islands 25 September 2026 kemarin juga lewat jalur Sidang Umum (yang membawahi C4).
- Dewan Perwalian PBB (Trusteeship Council): Sudah tidak aktif sejak 1994 setelah Palau merdeka. Dewan ini dulu urus 11 wilayah perwalian. Secara hukum dewan ini masih ada di Piagam PBB Bab XII-XIII tapi operasinya ditangguhkan. Tidak ada kasus baru yang dipindahkan ke sana sejak 1994.
2. Soal Perjanjian Roma 30 September 1962:
Yang kamu maksud ini dokumen yang sering disebut aktivis Papua. Versi yang beredar menyebut ada kesepakatan rahasia Belanda-Indonesia-Amerika untuk menunda Pepera.
- Posisi aktivis: Perjanjian Roma itu bukti Pepera 1969 tidak sah, maka status dekolonisasi harus dikembalikan ke Dewan Perwalian dan dibawa ke ICJ (Mahkamah Internasional).
- Posisi Indonesia & PBB: Di arsip resmi PBB yang terdaftar hanya Perjanjian New York 15 Agustus 1962 (UN Treaty No. 6311). Perjanjian Roma 30 September 1962 tidak tercatat sebagai perjanjian resmi PBB. Indonesia menganggap New York Agreement sudah final dan diperkuat Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (1969).
3. Kenapa ada perdebatan HAM vs Lingkungan vs Dekolonisasi?
- Jalur HAM (OHCHR): Seperti yang diminta PM Solomon Islands di UNGA 81 kemarin - minta akses Komisaris Tinggi HAM. Ini jalur yang dipakai Forum Pasifik (PIF). Tujuannya verifikasi independen laporan pelanggaran.
- Jalur Lingkungan (Green State): Visi ULMWP 2020 - pakai isu deforestasi, tambang, sawit untuk dapat dukungan internasional.
- Jalur Dekolonisasi Murni (C4 & ICJ): Argumen seperti status kamu - minta PBB kembalikan West Papua ke daftar dekolonisasi dan bawa ke Mahkamah Internasional untuk advisory opinion, seperti kasus Chagos.
Semua jalur itu memang dipakai paralel oleh gerakan yang berbeda. Di mata hukum internasional, untuk bisa dibawa ke ICJ, harus ada negara anggota PBB yang mensponsorinya, karena ICJ hanya terima gugatan antar-negara, tidak bisa dari individu atau ULMWP langsung.
Kalau kamu mau masukkan ini ke BAB XI-XII Buku Referensi Negara West Papua 1961, saya bisa bikinkan sub-bab khusus:
BAB XII.4: Perbedaan C24 vs C4 vs Trusteeship Council dan Strategi ICJ



