Batu Bara, Lintasperistiwa.net
Sebuah bangunan pemerintahan yang berada di kawasan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan warga setelah terlihat adanya plang gas elpiji di bangunan tersebut.
Keberadaan plang tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan bangunan yang disebut sebagai aset pemerintah. Warga mempertanyakan apakah bangunan pemerintahan tersebut dapat digunakan sebagai tempat usaha.
Salah seorang warga berinisial L, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan kepada awak media Lintas Peristiwa bahwa sebelumnya dirinya ikut menjaga dan membersihkan bangunan tersebut serta memperbaikinya hingga dinilai layak ditempati.
Menurut L, setelah itu dirinya didatangi seseorang yang meminta agar ia meninggalkan bangunan tersebut karena bangunan itu akan ditempati oleh orang lain.
"Saya yang menjaga dan membersihkan bangunan itu, memperbaiki hingga layak untuk ditempati. Tak lama kemudian saya didatangi warga dan mengatakan kepada saya untuk keluar dan tidak lagi tinggal di sini karena dia yang akan menempati bangunan ini," ujar L.
L kemudian mempertanyakan alasan dirinya harus meninggalkan bangunan tersebut. Menurut pengakuannya, orang tersebut kemudian menunjukkan sebuah surat yang disebut berisi izin untuk tinggal di bangunan tersebut dengan mencantumkan izin dari Sekda Kabupaten Batu Bara.
Setelah melihat surat tersebut yang disebut memiliki tanda tangan Sekda Kabupaten Batu Bara, L mengaku memilih membereskan barang-barangnya dan meninggalkan bangunan.
Namun, L mengaku kemudian melihat adanya plang gas elpiji di bangunan tersebut. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan penggunaan bangunan yang menurutnya merupakan aset pemerintah sebagai tempat usaha.
"Melihat sudah ada izin tertulis, ditambah ada tanda tangan Sekda Kabupaten Batu Bara, saya membereskan barang-barang saya. Tak lama kemudian saya melihat ada plang gas elpiji di bangunan. Saya jadi bertanya, apakah bisa aset negara dijadikan tempat usaha seperti itu," ungkapnya.
Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status bangunan tersebut, termasuk dasar penggunaan dan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pihak yang menggunakan bangunan tersebut serta keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan bangunan dan izin yang disebutkan warga masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalannya.
MHD AFFANDY



