BATU BARA, Lintasperistiwa.net
Bangunan yang merupakan aset negara di wilayah Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, masih menjadi sorotan dan polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, bangunan tersebut tidak hanya disebut digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Sorotan warga semakin muncul setelah izin pinjam pakai bangunan tersebut dipertanyakan. Berdasarkan surat yang dilihat awak media Lintas Peristiwa, bangunan aset negara tersebut disebut digunakan atas nama Komite Lingkungan Hidup sejak tahun 2025.
Namun, hingga saat ini tidak terlihat adanya plang atau tanda yang menunjukkan keberadaan Komite Lingkungan Hidup pada bangunan tersebut. Sebaliknya, terlihat plang yang menunjukkan adanya kegiatan usaha pribadi.
Selain persoalan penggunaan bangunan, warga juga mempertanyakan keabsahan surat izin pinjam pakai tersebut.
Saat melihat surat tersebut, awak media menemukan adanya bagian tanggal yang seharusnya tercantum dalam dokumen, namun terlihat ditulis menggunakan tangan atau pena.
Tidak hanya itu, tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara yang tercantum dalam dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena terlihat berbeda.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Lurah Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, bersama sejumlah warga dan dihadiri U selaku pihak yang menempati bangunan tersebut.
Dalam pertemuan itu, awak media Lintas Peristiwa turut meminta kepada Lurah Pangkalan Dodek untuk melihat perbedaan tanda tangan Sekda yang terdapat dalam dokumen tersebut.
Lurah Pangkalan Dodek disebut terkejut setelah melihat tanda tangan yang dimaksud.
Awak media kemudian mempertanyakan apakah benar tanda tangan seorang Sekda dapat terlihat berbeda pada sejumlah dokumen, sekaligus meminta agar persoalan tersebut dapat ditelusuri kepada instansi terkait di Kabupaten Batu Bara.
Warga berharap persoalan penggunaan aset negara tersebut dapat memperoleh kejelasan dari instansi berwenang, termasuk mengenai status izin pinjam pakai, penggunaan bangunan, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar penggunaan aset tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status bangunan, izin pinjam pakai, serta dokumen yang dipersoalkan warga.
MHD AFFANDY



