Bitung, LintasPeristiwa.net — Dugaan aktivitas pengumpulan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (5/8/2026), terdapat sebuah lokasi di kawasan tersebut yang diduga kembali dimanfaatkan sebagai tempat pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi merugikan negara serta mengurangi hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi turut menelusuri seluruh mata rantai distribusi BBM tersebut.
Nama Fais Kembali Disebut
Dalam penelusuran media, lokasi tersebut kembali disebut-sebut dikaitkan dengan kelompok yang diduga dipimpin seseorang berinisial Fais. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada 1 Februari 2026 terkait dugaan penampungan solar bersubsidi. Pada saat itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa isi tandon di lokasi merupakan air, bukan BBM bersubsidi.
Sorotan terhadap kelompok yang sama kembali muncul pada 6 Mei 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, kelompok tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas serupa bersama PT Stemar Jaya di kawasan Kadoodan.
Dalam operasi kepolisian yang diberitakan saat itu, dua unit kendaraan tronton dengan nomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB dikabarkan diamankan. Peristiwa tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan Aliran Solar ke Kawasan Girian
Informasi terbaru yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan bahwa solar yang dikumpulkan dari sejumlah sumber kemudian dibawa menuju PT Brother Putra Perkasa di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.
Namun, informasi mengenai dugaan aliran BBM tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan perbuatan dan unsur pidana yang terbukti.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila penyelidikan juga menemukan dugaan keterlibatan aparatur negara dalam penyalahgunaan kewenangan, aparat dapat mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya berdasarkan fakta, unsur pidana, serta alat bukti yang ditemukan.
Warga Minta Penelusuran Menyeluruh
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keberadaan BBM di lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, pihak yang mengumpulkan, pengangkut, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menerima atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Warga menilai pengawasan dan penegakan hukum secara transparan diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai dengan fakta dan proses hukum yang berlaku.


