Banda Aceh, Lintasperistiwa.net
Transparansi Tender Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan Aceh dilakukan secara transparan dan akuntabel. Besarnya nilai anggaran dinilai harus diimbangi dengan tata kelola pengadaan yang terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan terhindar dari potensi penyimpangan.
"Dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi lahan pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, benih jagung, serta berbagai program pemulihan lainnya pascabanjir besar yang melanda Aceh pada 2025. Seluruh kegiatan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Nasruddin, terdapat sejumlah indikator atau red flag yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program tersebut. Di antaranya potensi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses tender, penggunaan metode swakelola yang tidak sesuai ketentuan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui penyedia, hingga penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merek atau penyedia tertentu.
Selain itu, Nasruddin juga mengingatkan potensi dominasi penyedia tertentu dalam pengadaan alsintan dan benih, perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar atau e-Katalog, serta penunjukan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi tanpa memenuhi persyaratan regulasi.
Pihaknya mendesak Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota membuka seluruh informasi terkait pelaksanaan program tersebut kepada publik. Data yang diminta meliputi daftar seluruh paket kegiatan, lokasi dan luas lahan penerima manfaat, pagu dan nilai kontrak setiap paket, metode pengadaan yang digunakan, nama penyedia atau pelaksana swakelola, jadwal pelaksanaan, hingga perkembangan fisik dan keuangan secara berkala
“Rp2,5 triliun merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat nyata bagi petani. Transparansi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan. Seluruh data pengadaan harus dapat diakses publik sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama,”tutup Nasruddin



