Kepahiang – Lintasperistiwa.net
Time URC Elang Juvi Polres Kepahiang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan meringkus seorang pelaku berinisial (N), 27 tahun. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan kehilangan dari warga Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang.
Kasus bermula pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bernama Redi Agustian Saputra melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Trail LX150 warna hijau yang diparkir di area rumahnya di Kelurahan Padang Lekat.
Jejak Digital dan Pengejaran
Merespons laporan tersebut, Tim URC Elang Juvi langsung melakukan penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak pergerakan pelaku yang diduga berniat membawa kabur motor curian tersebut keluar dari wilayah Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan bergerak ke Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai. Pada Senin (9/8/2026), petugas berhasil menyergap dan mengamankan tersangka (N) di lokasi tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci, yaitu:
1. Satu unit sepeda motor Kawasaki tipe Trail LX150 warna hijau (milik korban).
2. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru (diduga milik pelaku untuk alat transportasi).
3. Satu bilah senjata tajam jenis Sewar dengan panjang 16 cm, bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat.
Profil Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka (N) berasal dari Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai petani/pekebun.
Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan keluar-masuk kabupaten untuk menekan angka kejahatan Curanmor. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terjaga," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
( Edwin)



