Sungai Penuh, Lintasperistiwa.net
Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh berhasil menyelesaikan perkara gugatan perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Spn secara damai melalui jalur mediasi. Kesepakatan kekeluargaan tersebut dicapai setelah Penggugat dan Tergugat menyetujui poin-poin perdamaian yang difasilitasi oleh Majelis Hakim PN Sungai Penuh.
Melalui pendekatan komunikasi yang persuasif dan humanis, proses mediasi berjalan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan utuh antara kedua belah pihak. Langkah ini sekaligus menghentikan sengketa hukum tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.
Penyelesaian perkara secara damai ini tidak hanya mengakhiri perselisihan hukum formal, tetapi juga dinilai penting dalam merawat keharmonisan hubungan para pihak di masa mendatang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PN Sungai Penuh dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, guna memberikan keadilan yang menyejukkan bagi masyarakat pencari keadilan. (Pai)



