Respons Cepat Polisi, Dugaan Penganiayaan di Girian Atas Berhasil Diungkap
BITUNG — Respons cepat kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa tersebut dilaporkan di SPKT Polres Bitung tertanggal 24 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.55 WITA di Kelurahan Girian Atas.
FAKTA KASUS
LOKASI:
Girian Atas, Kota Bitung
WAKTU:
00.55 WITA, 24 Agustus 2026
PELAKU:
YJP (diamankan)
KORBAN:
MR (dirawat)
BB:
1 Buah Gunting
"Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur hingga mengarah kepada terduga pelaku."
Foto utama pengungkapan kasusFOTO: DOK. POLRES BITUNG
Tim URC Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku YJP (tengah) bersama barang bukti. Korban MR menjalani perawatan di RS.
BARANG BUKTI
Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban
— Satu buah gunting diamankan sebagai barang bukti utama
KRONOLOGI SINGKAT
00.55
Laporan dugaan aniaya di Girian Atas
01.30
URC turun ke TKP, cek korban di RS
06.00
Pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi
<24JAM
Pelaku YJP diamankan & mengakui
"Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur."
— Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah
Dalam proses penyelidikan, personel URC mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta memastikan kondisi korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi kemudian menelusuri identitas sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan meminta keterangan mereka secara terpisah.
Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial YJP. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban MR dengan menggunakan satu buah gunting.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang diduga digunakan dalam kejadian.
LANJUTAN • HAL. 2
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi..."
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
KAMTIBMAS
Polres Bitung Komitmen Hadir Responsif & Humanis
LAPORKAN!
CALL CENTER 110
24 JAM GRATIS



