Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan



Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Dan Pembakaran

Redaksi
Senin, 03 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-03T09:25:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN JADI WARTAWAN KAMI??



Kuala Kapuas – Lintaperistiwa.net
Kepolisian Resort Kapuas menyampaikan informasi,terkait keberhasilan Polres Kapuas dan jajaran dalam pengkungkapan dua kasus,tindak pidana,diantanya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pembakaran yang membahayakan nyawa orang.

Kapolres menyebutkan,selama bulan juli terakhir ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian motor dan pembakaran orang.
Dua jenis kasus tersebut, menjadi atensi masyarakat dan pengungkapan dua kasus itu. Merupakan wujud komitmen polres kapuas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota air. Kata Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kabag Ops, Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, dan Kasi Humas AKP Suroto, Senin 3 Agustus 2026.

Selanjutnya, Kapolres Kapuas sampaikan secara rinci terkait kronologi, modus operandi, barang bukti, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap para pelaku. 

“Untuk kasus Curanmor yang terjadi  pada tanggal 18 juli 2026, di Desa Manggala Permai, kecamatan Kapuas Murung, kabupaten Kapuas, dengan pelaku Inisial DR (18) warga Palangkaraya,” kata Kapolres.

Adapun Kronologis tindak pidana curanmor jelas kapolres, pelaku DR (18), masuk ke rumah korban inisial A melalui jendela saat korban sedang tertidur lelap, kemudian melarikan diri melalui pintu depan. 

Atas aksi pencurian itu korban inisial A mengaku kehilangan sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX dan satu buah  handphone serta satu buah dompet berisi uang tunai.

Saat ini pelaku Dr (18) bersama barang bukti berhasil diamankan ke polres kapuas, untuk mempertangung jawab perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 447 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jelas Kapolres Kapuas.

Kemudian untuk Kasus kedua, tutur Kapolres, adalah tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) malam. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial H (26) alias Dayat sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan, motif  Tersangka H melakukan pembakaran karena kesal dengan korban berinisial RA yang merupakan sang kekasih, yang menuduh tersangka berselingkuh dengan wanita lain. 

Tersangka nekat menyiramkan satu liter bahan bakar jenis Pertalite dan membakar Kamar Barak di sebuah Komplek Perumahan Jalan Pemuda Kuala Kapuas, yang saat itu dihuni korban RA bersama anak balitanya, dan dua penghuni lainnya. 

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ungkap AKBP Rina Perwitasari Kapolres Kapuas.(Angga)
Layanan Lintas Peristiwa

Semua Layanan Lintas Peristiwa

Temukan berbagai layanan publikasi, promosi, media, advertorial, press release, atribut media dan informasi lainnya yang tersedia di Lintas Peristiwa.

📢

Jasa Iklan

Layanan pemasangan iklan untuk mempromosikan usaha, produk, perusahaan, instansi maupun kegiatan.

Lihat Jasa Iklan →
📰

Jasa Advertorial

Publikasi artikel advertorial untuk memperkenalkan produk, usaha, perusahaan, kegiatan dan program.

Lihat Advertorial →
✍️

Jasa Press Release

Layanan publikasi press release untuk perusahaan, organisasi, instansi, komunitas dan kegiatan.

Lihat Press Release →
🎫

Atribut Media

Berbagai kebutuhan atribut media dan perlengkapan yang dapat digunakan untuk aktivitas jurnalistik.

Lihat Atribut →
👨‍💼

Lowongan Wartawan

Informasi kesempatan bergabung sebagai wartawan maupun kontributor Lintas Peristiwa.

Lihat Lowongan →
🗞️

Publikasi Berita

Ikuti berbagai berita dan informasi terbaru dari berbagai daerah melalui Lintas Peristiwa.

Baca Berita →
🏪

Promosi Usaha

Promosikan usaha, UMKM, toko, perusahaan, produk dan layanan melalui media Lintas Peristiwa.

Promosikan Usaha →
🏢

Publikasi Instansi

Media publikasi untuk kegiatan, program dan informasi instansi maupun lembaga.

Lihat Layanan →
🎤

Publikasi Event

Publikasikan kegiatan, acara, seminar, launching, peresmian dan berbagai event lainnya.

Publikasikan Event →

Butuh Layanan Lintas Peristiwa?

Silakan pilih layanan yang Anda butuhkan atau hubungi Lintas Peristiwa untuk mendapatkan informasi mengenai layanan, harga dan pemesanan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan